PORTAL ASPIRASI— Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menginstruksikan seluruh kepala daerah di Jawa Barat untuk melakukan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Langkah ini ditujukan untuk memastikan target alokasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) mencapai 87% dari Lahan Baku Sawah (LBS) pada 2029, sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 terkait Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Instruksi tersebut disampaikan Nusron dalam Rapat Koordinasi bersama seluruh kepala daerah se-Jawa Barat, yang digelar di Gedung Sate, Bandung, Kamis (18/12/2025). Menteri Nusron menekankan bahwa revisi perencanaan ruang sangat penting untuk mewujudkan ketahanan pangan jangka panjang.
“Kami minta tolong kepada Bapak/Ibu sekalian, ayo kita bersama-sama, bagi yang sudah mencantumkan LP2B tapi belum mencapai 87 persen, revisi lagi perencanaan ruangnya,” ujar Nusron, menekankan urgensi revisi tersebut. Ia menambahkan bahwa pemerintah pusat siap memberikan dukungan fiskal dan teknis kepada daerah yang menghadapi kendala, termasuk penganggaran untuk penyusunan RDTR.
Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, hadir mendampingi Nusron dan memastikan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran dari Kementerian Keuangan untuk menyelesaikan 600 RDTR di berbagai daerah. Nusron menegaskan bahwa LP2B adalah kunci menjaga ketahanan pangan nasional, dan alih fungsi lahan pertanian harus diatur dengan ketat. “Alih fungsi LP2B hanya diperbolehkan untuk Proyek Strategis Nasional dan kepentingan umum dengan syarat penggantian lahan sesuai UU Nomor 41 Tahun 2009. Pemohon wajib mencari lahan pengganti, bukan sawah baru, untuk dicetak menjadi sawah,” jelasnya.
Menteri Nusron menekankan sanksi tegas bagi pelanggar alih fungsi LP2B. Berdasarkan Pasal 72 UU No. 41 Tahun 2009, pelanggaran dapat berujung pidana hingga lima tahun penjara, tidak hanya bagi pemohon, tetapi juga pihak pemberi izin dan pejabat yang membiarkan pelanggaran terjadi, termasuk kepala daerah.
Selain membahas revisi RTRW dan RDTR, Nusron juga menyaksikan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Gubernur Jawa Barat, Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Barat, Direktur Utama PTPN I, dan Perum Perhutani terkait sinergi rehabilitasi hutan dan lahan. Kegiatan tersebut diikuti dengan penyerahan sertipikat tanah kepada sejumlah penerima bersama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, serta kehadiran Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan dan perwakilan kementerian/lembaga terkait.
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan perencanaan ruang di Jawa Barat selaras dengan ketahanan pangan nasional dan pemanfaatan lahan yang berkelanjutan. Menteri Nusron menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan sektor swasta sangat penting untuk mewujudkan target LP2B sekaligus menjaga keseimbangan ekologis dan produktivitas pertanian.***















