Misteri Dalang di Balik SMA Siger Bandar Lampung: Siapa Pelaku, Otak Pelaku, dan Oknum Penopangnya?

PORTAL ASPIRASI- Publik saat ini tengah menaruh perhatian besar pada polemik SMA Siger Bandar Lampung. Pertanyaan yang bergaung di tengah masyarakat adalah siapa pelaku, otak pelaku, dan oknum yang diduga terlibat dalam penyelenggaraan sekolah yang disinyalir menabrak Undang-Undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003.

Kecurigaan publik makin menguat setelah Ditreskrimsus Polda Lampung menerima Sprindik pada Oktober dan November untuk mengusut penyelenggaraan SMA Siger yang beroperasi tanpa izin resmi dan memakai aset pemerintah.

### Memahami Pelaku, Otak Pelaku, dan Turut Serta dalam Hukum Pidana

Dalam hukum pidana Indonesia, terdapat tiga peran penting yang kini menjadi fokus penyelidikan:

1. Pelaku atau pleger adalah orang yang secara langsung melakukan perbuatan pidana. Misalnya, seseorang yang menusuk korban dengan pisau adalah pelakunya.

2. Otak pelaku atau doen pleger merupakan individu yang merencanakan, memerintah, atau mengarahkan terjadinya tindak pidana, namun tidak melakukannya secara langsung. Seperti bos mafia yang menyuruh bawahannya melakukan aksi kriminal.

3. Turut serta atau medepleger adalah pihak yang bekerja sama secara sadar untuk melakukan tindak pidana. Contohnya dua orang yang bersama-sama melukai korban dengan peran berbeda.

Kategori mana yang nantinya muncul dalam kasus SMA Siger, menjadi pertanyaan besar yang belum terjawab.

Awal Mula Tersingkapnya Kasus SMA Siger Bandar Lampung

Perjalanan SMA Siger bermula pada Juni hingga awal Juli, saat Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menginisiasi langsung berdirinya sekolah tersebut. Ia bahkan menyampaikan kepada media bahwa Pemkot akan menggelontorkan dana operasional untuk SMA Siger.

Namun, semakin digali, semakin banyak kejanggalan yang terungkap. Mulai dari status yayasan yang disebut milik Pemkot hingga keterangan pejabat yang saling bertolak belakang soal anggaran dan proses penyelenggaraannya.

Pada September 2025, pernyataan berbeda muncul dari Ketua Komisi 5 DPRD Asroni Paslah, Kabid Dikdas Disdikbud Mulyadi, dan Kabid Anggaran BKAD Cheppi. Mereka sama-sama mengetahui keberadaan SMA Siger, tetapi belum ada transparansi jelas mengenai legalitas dan alurnya.

Fakta Baru: Legalitas Dipertanyakan, Administrasi Tidak Ada

Fakta mencengangkan muncul satu per satu:

SPMB SMA Siger berlangsung 9–10 Juli, sedangkan akta notaris yayasan baru terbit 31 Juli.
Kadis Dikbud Provinsi Lampung sejak Agustus hingga November tidak mengakui keberadaan SMA Siger karena administrasi perizinannya tidak pernah diserahkan.
Kadis DPMPTSP melalui surat ke LSM GPHKN menegaskan yayasan belum mengajukan izin berusaha.

Di sisi lain, SMA Siger menggunakan sumber daya pemerintahan: mulai dari Plh Kepala Sekolah dari SMPN 38 dan SMPN 44, guru-guru dari dua SMP negeri tersebut, hingga pemakaian aset sekolah yang jelas merupakan milik pemerintah.

Pertanyaan publik pun menguat: siapa yang mengizinkan sekolah tanpa legalitas tersebut tetap beroperasi?

Jejak Yayasan dan Para Punggawanya

Dokumen Kemenkumham mencatat Yayasan Siger Prakarsa Bunda dimiliki oleh:

Eka Afriana, Plt Disdikbud sekaligus Asisten Setda Pemkot Bandar Lampung, yang juga saudari kembar Wali Kota Eva Dwiana.
Khaidarmansyah, eks Plt Sekda Bandar Lampung.
Satria Utama, Plt Kasubag Aset dan Keuangan Disdikbud.
Agus Didi Bianto.
Suwandi Umar.

Kaitan pengurus yayasan dengan pejabat aktif menimbulkan dugaan kuat adanya konflik kepentingan, terutama karena sekolah swasta tersebut menggunakan sumber daya pemerintah.

Publik Menunggu Ketegasan Polda Lampung

Artikel ini hanya mengurai fakta-fakta yang telah terjadi dalam dugaan pelanggaran UU Sisdiknas oleh SMA Siger Bandar Lampung. Penentuan siapa pelaku, otak pelaku, dan pihak yang turut serta sepenuhnya berada di tangan Polda Lampung.

Harapan masyarakat hanya satu: penyelesaian kasus ini tuntas, tidak berhenti seperti dugaan pemalsuan identitas untuk masuk CPNS yang menyeret nama Eka Afriana, saudari kembar Wali Kota Eva Dwiana.***