PORTAL ASPIRASI– Polemik mengenai SMA Swasta Siger kian memanas setelah DPRD Kota Bandar Lampung angkat bicara terkait status ilegal sekolah tersebut. Fakta terbaru menunjukkan adanya dugaan aliran dana “siluman” dari Pemerintah Kota Bandar Lampung yang menghidupi operasional sekolah, meskipun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung secara terang-terangan telah menyatakan bahwa penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah itu tidak melalui prosedur administratif kenegaraan yang sah.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah dari Fraksi Gerindra, menegaskan bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kota Bandar Lampung tahun 2025 tidak ada pos anggaran untuk SMA Siger.
“Gak ada dianggarkan kalau Disdik,” ungkap Asroni pada Minggu (7/9/2025).
Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan besar: jika tidak tercatat dalam APBD-P melalui Dinas Pendidikan, dari mana sebenarnya sumber dana yang menopang operasional SMA Siger? Salah satu wakil kepala sekolah tersebut menyebutkan bahwa dana sepenuhnya berasal dari Pemkot Bandar Lampung, tanpa menyentuh anggaran sekolah negeri yang menjadi lokasi “menumpang” kegiatan belajar. Hal ini menimbulkan dugaan adanya praktik penyalahgunaan anggaran yang dialirkan melalui pos lain, termasuk kemungkinan melalui dana hibah kesejahteraan rakyat.
SMA Siger mulai beroperasi pada 11 Agustus 2025 meski tidak mengantongi izin resmi dari Disdikbud Provinsi maupun Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Fakta ini menimbulkan kekhawatiran serius bahwa ratusan siswanya berpotensi tidak mendapatkan ijazah resmi karena sekolah tersebut tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Lebih jauh, penyelenggaraan SMA Siger telah melanggar sejumlah peraturan, di antaranya:
1. Permendikbudristek RI Nomor 36 Tahun 2014
2. Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2001
3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 66 Tahun 2010
4. Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
6. Perwali Kota Bandar Lampung Nomor 7 Tahun 2022
7. Perda Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2021
8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
Sejumlah tokoh pun turut menyoroti kasus ini. Praktisi pendidikan M. Arief Mulyadin menilai keberadaan SMA Siger sebagai bentuk pelecehan terhadap aturan pendidikan nasional. Panglima Ormas Ladam, Misrul, menambahkan bahwa kondisi ini merusak tatanan sosial dan kepercayaan publik. Sementara itu, praktisi hukum Hendri Adriansyah menegaskan, jika dibiarkan, penyelenggara SMA Siger bisa terjerat pidana penyalahgunaan wewenang hingga tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman berat serta denda miliaran rupiah.
Meski berbagai pelanggaran sudah terang-benderang, hingga kini belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun pengawas pendidikan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah aparat menunggu laporan masyarakat baru kemudian bergerak?
Kenyataan pahitnya, ratusan siswa yang sudah terlanjur masuk ke sekolah ini kini terjebak dalam ketidakpastian. Tanpa status resmi dan tanpa legalitas dapodik, masa depan mereka sebagai penerus bangsa berada di ujung tanduk. Jika pemerintah tidak segera mengambil langkah tegas, SMA Siger bisa menjadi simbol kegagalan tata kelola pendidikan sekaligus membuka luka besar bagi keadilan pendidikan di Lampung.***
