PORTAL ASPIRASI- Musyawarah Kerja Kepala Sekolah MKKS Lampung Tengah berindikasi mencoreng nama Aparat Penegak Hukum (APH) dan Dinas terkait atas dugaan setoran dana BOS mencapai sekitar Rp1.862.100.000
Indikasinya muncul pada Minggu, 28 Juni 2026. Sejumlah stakeholder pendidikan di sana melapor ke redaksi.
Kelompok tersebut menarik setoran 90 ribu rupiah persiswa SMA/SMK di seluruh Lampung Tengah.
“Yang sekolah negeri, itu urusan yang negeri. Yang swasta, pihak swasta yang ngumpulin tapi kemudian di setorin ke pihak negeri,” kata mereka yang identitasnya enggan terpublikasi, kecuali dalam sidang sengketa informasi publik.
Mereka yang terpaksa menyetor dana ilegal dari APBN Bantuan Operasional Sekolah itu mengaku, dalih penggunaan uang yang diduga nyaris mencapai 1,8 miliar tersebut untuk biaya pengamanan APH dan Dinas Pendidikan.
“Uang itu katanya untuk pengamanan oknum jaksa dan polisi serta dinas,” ujar beberapa narasumber.
Akan tetapi, pihak yang paling bertanggungjawab mengumpulkan dana miliaran rupiah itu selalu mengatakan laporannya minus, sehingga stakeholder pendidikan yang terpaksa menyetor ini merasa kecewa dan dipermainkan.
Bukan tak mungkin, ada tekanan agar mereka berkenan menyelewengkan dana BOS untuk kegiatan maupun setoran ilegal.
Untuk mengetahui laporan ini lebih dalam dan berkaidah etika jurnalistik, redaksi telah berupaya membuka akses komunikasi publik kepada S.
Diketahui, ia bendahara MKKS Kabupaten Lampung Tengah, namun sampai artikel ini terpublilasi belum juga ada respon.
Redaksi terbuka bagi pihak-pihak yang ingin memberi informasi atau klarifikasi.***
