PORTAL ASPIRASI – Kondisi keamanan dalam negeri belakangan ini dinilai semakin menantang akibat provokasi dari oknum yang tidak bertanggung jawab, yang memicu kericuhan dalam beberapa aksi publik. Menanggapi situasi tersebut, Wiedy Widayat, selaku Majelis Pengawas dan Konstitusi (MPK) Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), menegaskan bahwa setiap aksi yang dilakukan masyarakat adalah bagian dari hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan terkait.
“Aksi yang dilakukan masyarakat merupakan wujud penyampaian pendapat di muka umum yang sah secara hukum. Fokus kami tetap pada substansi dan tujuan aksi, dengan menjunjung tinggi semangat damai, tertib, dan harmonis,” ujar Wiedy Widayat, Sabtu, 30 Agustus 2025. Ia menekankan bahwa organisasi tidak bertanggung jawab atas tindakan anarkis atau destruktif yang mungkin dilakukan oleh oknum individu selama aksi berlangsung.
“Setiap pelanggaran hukum yang terjadi adalah tanggung jawab personal individu tersebut dan sepenuhnya harus diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. PB HMI dan MPK menekankan agar aksi tetap berada dalam koridor damai,” tegasnya.
Lebih jauh, MPK PB HMI menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas wafatnya Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang menjadi korban dalam aksi ricuh beberapa waktu lalu. Wiedy menyatakan bahwa kepergian almarhum menjadi pengingat penting bahwa perjuangan demokrasi dan kebebasan berpendapat tidak boleh mengorbankan nyawa warga.
“Negara harus hadir untuk menjamin perlindungan terhadap setiap warga yang menggunakan hak konstitusionalnya. Kekerasan, intimidasi, maupun tindakan represif harus dihindari dan tidak boleh terulang di masa depan,” tambahnya.
MPK PB HMI menegaskan bahwa perjuangan yang dijalankan adalah perjuangan damai untuk menegakkan kebenaran, keadilan, serta hak-hak rakyat sebagai pilar utama demokrasi. Organisasi ini juga menekankan pentingnya edukasi masyarakat mengenai cara menyampaikan aspirasi secara aman, tertib, dan sesuai hukum.
Wiedy mengingatkan masyarakat agar menjauhi tindakan anarkis dan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku. “Setiap warga yang menyampaikan pendapat harus memahami bahwa aksi damai adalah hak konstitusional, namun harus dilaksanakan dengan tanggung jawab. Tidak boleh ada korban maupun kerugian yang dirasakan masyarakat,” pungkasnya.***
