Mulai 17 Agustus 2026, ATR/BPN Targetkan Balik Nama Sertipikat Selesai 10 Hari

PORTAL ASPIRASI- Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan tiga transformasi layanan dan organisasi sebagai kado kemerdekaan bagi masyarakat.

Tiga transformasi tersebut meliputi layanan Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi, serta penerapan sistem Organisasi Berbasis Wilayah. Ketiganya diluncurkan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026).

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, layanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian maksimal 10 hari efektif mulai diberlakukan pada 17 Agustus 2026.

Sementara itu, layanan Pengukuran Terjadwal juga dinyatakan efektif di 446 Kantah. Layanan tersebut menetapkan masa tunggu pengukuran maksimal tujuh hari dan penyelesaian berkas dalam lima hari.

“Dengan suasana yang baik pada 17 Agustus 2026 ini, saya nyatakan pelayanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian 10 hari efektif diberlakukan mulai hari ini. Kemudian Pengukuran Terjadwal, meskipun sudah banyak yang berjalan, kita nyatakan efektif juga hari ini di 446 kantor. Ini kado buat rakyat Indonesia,” ujar Nusron.

Transformasi ketiga menyasar organisasi internal Kementerian ATR/BPN melalui penerapan Organisasi Berbasis Wilayah.

Sistem tersebut menetapkan struktur organisasi dan tata kelola (SOTK) baru di 10 Kantah. Salah satu penataannya dilakukan melalui pembagian jabatan Kepala Seksi (Kasi) berdasarkan wilayah kecamatan atau kelurahan.

Peluncuran tiga transformasi tersebut ditandai dengan penekanan tombol oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid. Ia didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Inspektur Jenderal ATR/BPN Pudji Prasetijanto Hadi, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi, serta Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya.

Nusron menegaskan, transformasi merupakan keniscayaan yang harus dilakukan untuk memastikan pelayanan publik mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, setiap inovasi pelayanan harus tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat.

“Esensi pelayanan publik adalah menciptakan kepuasan masyarakat karena pelayanan publik itu hak dasar daripada warga negara. Kita sebagai pemerintah, sebagai aparatur negara harus memberikan hak dasar warga negara,” tegas Nusron.

Sebagai bagian dari penguatan komitmen terhadap transformasi layanan dan organisasi, sebanyak 17 Kepala Kantah yang menjadi lokasi pilot project fase I Peralihan Hak Terintegrasi atau balik nama turut menandatangani Pakta Integritas.

Enam Kepala Kantah melakukan penandatanganan secara langsung, yakni Kepala Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Depok.

Sementara itu, 11 Kepala Kantah lainnya melakukan penandatanganan secara daring. Mereka berasal dari Kantah Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Makassar, dan Kota Kupang.

Pakta Integritas juga ditandatangani oleh Dirjen PHPT Asnaedi.

Nusron mengatakan, inovasi pelayanan tersebut bertujuan memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai waktu penyelesaian layanan ketika mengurus persoalan pertanahan di Kantor Pertanahan.

“Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian sama masyarakat, kapan masalahnya selesai kalau dia datang ke BPN. Jadi tidak boleh orang datang ke BPN itu tidak ada kepastian kapan masalahnya selesai,” tutur Nusron.

Peluncuran transformasi layanan dan organisasi tersebut turut dihadiri Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat beserta para Kepala Kantah.

Hadir pula Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta beserta jajaran, Ketua Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, serta Wali Kota Jakarta Barat bersama Forkopimda.***(Rilis BPN)