Nama Bendahara Dipersoalkan, Dana BUMKAM Kayubatu Rp80 Juta Diminta Dibuka Terang

banner 468x60

PORTAL ASPIRASI- Pengelolaan Badan Usaha Milik Kampung (BUMKAM) Kayubatu, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan, Lampung, menjadi sorotan. Sejumlah keterangan dari mantan pengurus dan pihak yang disebut sebagai pengurus BUMKAM mengungkap adanya persoalan terkait struktur kepengurusan serta penggunaan dana BUMK yang disebut mencapai puluhan hingga sekitar Rp100 juta.

Persoalan tersebut mencuat setelah awak media melakukan penelusuran dan meminta keterangan kepada sejumlah pihak yang berkaitan dengan BUMKAM Kampung Kayubatu.

banner 336x280

Saat awak media mendatangi kediaman Ketua BUMKAM Kayubatu, Rudi Hartono, yang bersangkutan tidak berada di rumah. Menurut keterangan istrinya, Rudi sedang bekerja menyadap dan memungut hasil karet.

“Maaf Pak, suami saya masih nampas karet. Kemungkinan pulangnya sore karena hari ini dia mau mungut karet yang sudah ditampas, mau dijual,” ujar istri Rudi kepada awak media.

Mantan Sekretaris Mengaku Sudah Mengundurkan Diri

Awak media kemudian mendatangi kediaman Edi Susanto yang disebut sebagai Sekretaris BUMKAM Kayubatu. Edi membenarkan bahwa dirinya pernah menjadi bagian dari kepengurusan BUMKAM, namun mengaku telah mengundurkan diri sejak 2025.

Edi juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah mengetahui proses pencairan dana BUMKAM. Menurut keterangannya, pada saat pencairan dana, dirinya bersama Ketua BUMKAM Rudi Hartono dan Kepala Kampung Kayubatu Salmon Ansori.

“Waktu pencairan uang BUMKAM itu kami bertiga. Pak Rudi Hartono sebagai ketua, saya Edi Susanto sebagai sekretaris, dan yang ketiga kepala kampung sendiri,” ungkap Edi.

Ketika ditanyakan mengenai Anita Susanti yang disebut-sebut sebagai bendahara BUMKAM, Edi mengaku baru mengetahui bahwa nama tersebut tercatat sebagai bendahara.

“Saya baru tahu Pak bahwa Anita Susanti adalah bendahara kami. Sebab yang hadir mengambil uang pencairan tersebut ibu Anita Susanti tidak ada. Yang datang justru kepala kampung,” katanya.

Edi menyebut dana BUMKAM yang dicairkan sekitar Rp80 juta dalam dua tahap. Namun, menurut pengakuannya, dirinya tidak mengetahui secara jelas penggunaan dana tersebut.

“Uang yang cair untuk BUMKAM Kampung Kayubatu sebesar Rp80 juta, tetapi dua tahap. Saya tidak tahu karena uang tersebut diambil Pak Salmon Ansori selaku kakam kami. Sampai saat ini saya tidak tahu uang tersebut digunakan untuk apa. Yang saya tahu uang tersebut ada di kakam,” tegas Edi.

Nama Anita Susanti Disebut Bendahara, Namun Mengaku Tak Pernah Ditunjuk

Pada sekitar pukul 15.50 WIB, awak media kembali melakukan penelusuran dengan menemui Anita Susanti yang disebut-sebut sebagai bendahara BUMKAM Kayubatu.

Anita mengaku terkejut ketika namanya disebut sebagai bendahara. Ia mengatakan tidak pernah mendapat konfirmasi maupun pemberitahuan resmi dari Kepala Kampung Kayubatu mengenai penunjukan dirinya sebagai bendahara BUMKAM.

“Saya memang Anita Susanti, tapi saya bukan bendahara BUMKAM. Selama ini tidak pernah ada konfirmasi dari Kepala Kampung Kayubatu bahwa saya ditunjuk sebagai bendahara. Takutnya nama Anita Susanti itu bukan saya, Pak,” ujar Anita.

Pernyataan tersebut semakin menimbulkan pertanyaan mengenai kejelasan struktur kepengurusan BUMKAM Kayubatu dan dasar penetapan nama-nama yang tercantum dalam administrasi kepengurusan.

Rudi Hartono Mengaku Sudah Mengundurkan Diri Sejak 2025

Awak media kemudian berhasil menemui Rudi Hartono. Rudi membenarkan bahwa dirinya pernah menjabat sebagai Ketua BUMKAM Kayubatu pada 2025.

Menurut Rudi, dirinya mengundurkan diri setelah pencairan dana tahap kedua dan sebelum pencairan tahap berikutnya.

“Memang dulu saya sebagai Ketua BUMKAM di tahun 2025. Selesai pencairan dana yang kedua, tetapi begitu saya dengar mau ada pencairan yang ketiga, sebelum cair saya sudah mengundurkan diri,” jelas Rudi.

Rudi mengaku telah menandatangani surat pengunduran diri. Namun, dirinya tidak memegang salinan surat tersebut.

“Surat pengunduran diri sudah saya tanda tSurat pengunduran diri sudah saya tanda tangani. Sayangnya saya tidak memegang surat pengunduran diri tersebut sebagai arsip. Suatu saat nanti akan saya tanyakan,” ujarnya.

Ketika ditanya siapa yang membawa surat pengunduran diri tersebut, Rudi menyebut seseorang bernama Bima Arya sena selaku kaur kasi pemerintah datang ke rumahnya dan meminta dirinya menandatangani surat tersebut.

“Pak Bima datang ke rumah saya. Dia bertanya, benar apa Pak Rudi Hartono mengundurkan diri? Saya jawab iya, benar. Kalau benar, tolong tanda tangani bukti surat pengunduran diri Pak Rudi Hartono. Sampai sekarang saya rasa surat itu masih di desa dan akan saya minta sebagai bukti,” ungkap Rudi.

Rudi Sebut Pengelolaan Dana Tidak Melibatkan Pengurus

Rudi juga menjelaskan alasan dirinya mengundurkan diri. Ia mengaku pengurus BUMKAM tidak dilibatkan secara langsung dalam pengelolaan dana maupun kegiatan usaha.

“Saya mengundurkan diri karena kami di BUMKAM tersebut tidak dilibatkan secara langsung. Uang bukan kami yang pegang, pembangunan fisik bukan kami yang mengelola. Sedangkan untuk membersihkan tempat BUMKAM saja, jangankan rokok, air putih saja kami tidak dikasih. Kami membawa air sendiri dari rumah,” kata Rudi.

Menurut Rudi, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan dirinya bersama sekretaris memilih mengundurkan diri.

“Dari situ sudah ada kejanggalan, sedangkan semua itu ada biayanya dan ada anggarannya. Maka dari situ saya bersama sekretaris saya mengundurkan diri,” tegasnya.

Rudi juga menyebut dana BUMK yang diketahuinya berada di kisaran Rp100 juta.

Disebut Sudah Diganti, Namun Data Kepengurusan Dipertanyakan

Pada sekitar pukul 18.50 WIB, Rudi kembali menghubungi awak media dan menyampaikan hasil komunikasinya dengan Bima mengenai surat pengunduran diri tersebut.

Menurut Rudi, Bima menjelaskan bahwa surat pengunduran dirinya telah diserahkan kepada Kepala Kampung Kayubatu.

“Surat tersebut sudah saya serahkan kepada kakam kita. Masalah nama Pak Rudi Hartono masih menjadi pengurus itu memang begitu sistem di komputer. Tapi sekarang sudah diganti oleh Saudara Ramdanel Pauzan sebagai ketua dan sekretarisnya Ijal RT,” ujar Bima sebagaimana disampaikan kembali oleh Rudi kepada awak media.

Namun, informasi tersebut masih menimbulkan pertanyaan karena sebelumnya awak media mendapat keterangan berbeda dari Supri Yanto selaku pendamping kampung kayubatu melalui sambungan telepon. Menurut keterangan Supri, kepengurusan BUMKAM Kayubatu masih menggunakan kepengurusan lama.

Perbedaan informasi mengenai struktur kepengurusan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diklarifikasi melalui dokumen resmi BUMKAM, berita acara musyawarah kampung, serta dokumen administrasi lainnya.

Kepala Kampung Belum Memberikan Klarifikasi

Untuk memperoleh keberimbangan informasi, awak media juga berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Kampung Kayubatu, Salmon Ansori.

Namun, ketika ditemui sekitar pukul 08.30 WIB pada jam kerja, Salmon Ansori belum bersedia memberikan keterangan.

“Saya belum bisa konfirmasi hari ini, saya lagi sibuk,” ujar Salmon.

Dengan demikian, sejumlah tudingan dan keterangan mengenai pengelolaan dana BUMKAM Kayubatu masih memerlukan klarifikasi dari Kepala Kampung, pengurus BUMKAM yang saat ini tercatat secara resmi, serta pemeriksaan dokumen dan laporan keuangan.

APH Diminta Periksa Pengelolaan Dana BUMKAM

Berdasarkan rangkaian keterangan tersebut, masyarakat maupun pihak terkait dinilai perlu memperoleh kejelasan mengenai asal-usul dana, proses pencairan, siapa yang berwenang menerima dan mengelola dana, penggunaan anggaran, serta pertanggungjawaban keuangan BUMKAM Kayubatu.

Secara hukum, BUM Desa/BUMKAM memiliki aturan mengenai organisasi, modal, aset, pengelolaan usaha, serta pertanggungjawaban. PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa mengatur secara khusus mengenai organisasi, kepemilikan modal, aset, unit usaha, pengadaan barang/jasa, dan pertanggungjawaban BUM Desa.

Apabila dalam pemeriksaan resmi nantinya ditemukan adanya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, atau penggunaan uang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara/desa dan memenuhi unsur tindak pidana korupsi, maka aparat penegak hukum dapat menilai penerapan ketentuan pidana yang berlaku, termasuk ketentuan dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Namun demikian, pasal pidana tidak dapat langsung dikenakan hanya berdasarkan adanya dugaan atau perbedaan keterangan. Perlu pemeriksaan dokumen, aliran dana, bukti pencairan, laporan pertanggungjawaban, serta audit atau penyelidikan untuk menentukan apakah benar terdapat unsur tindak pidana.

Karena itu, aparat penegak hukum dan instansi berwenang diharapkan dapat melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan BUMKAM Kampung Kayubatu, termasuk dana yang disebut sekitar Rp80 juta dalam dua tahap maupun angka sekitar Rp100 juta yang disebut oleh mantan Ketua BUMKAM.

Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan apakah dana BUMKAM telah digunakan sesuai peruntukan dan dipertanggungjawabkan secara transparan atau justru terdapat penyimpangan yang merugikan keuangan desa maupun masyarakat.***

Penulis: Erwan

banner 336x280