PORTALASPIRASI– Konflik agraria yang terjadi di Kecamatan Anak Tuha kembali menyoroti persoalan pertanahan yang kompleks dan pelik di Indonesia. Tiga kampung di wilayah ini, yaitu Bumi Aji, Negara Aji Tua, dan Negara Aji Baru, selama puluhan tahun hidup dalam ketidakpastian karena perampasan tanah oleh PT Bumi Sentosa Abadi (PT BSA). Lahan yang menjadi sumber penghidupan masyarakat justru diklaim oleh perusahaan, sementara negara, yang seharusnya hadir sebagai pelindung rakyat, lebih sering memihak kepentingan korporasi.
Konflik ini jelas bukan sekadar sengketa lahan biasa. Ia merupakan cerminan kegagalan negara dalam menjalankan reforma agraria sejati. Petani yang menggantungkan hidupnya pada tanah dipaksa tunduk pada logika pasar dan modal. Aparat keamanan kerap dikerahkan untuk mengamankan kepentingan perusahaan, sementara masyarakat yang memperjuangkan haknya justru mengalami kriminalisasi. Banyak warga ditangkap, diintimidasi, bahkan dilabeli sebagai pelanggar hukum, meski mereka hanya berjuang untuk mempertahankan tanah yang menjadi sumber penghidupan mereka. Fenomena ini menunjukkan ketimpangan dalam keberpihakan negara: rakyat dikorbankan sementara korporasi dilindungi.
Konstitusi Indonesia, UUD 1945 Pasal 33 ayat (3), menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam harus diperuntukkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Namun dalam praktiknya, tanah rakyat justru banyak diserahkan kepada segelintir elit pemodal. Hak-hak masyarakat adat dan petani penggarap sering diabaikan, sementara konsesi perusahaan diperpanjang tanpa evaluasi yang adil dan transparan. Kriminalisasi petani bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap demokrasi dan hak asasi manusia.
Dampak dari konflik ini begitu luas. Secara sosial, masyarakat mengalami disintegrasi dan trauma kolektif akibat tekanan yang berkelanjutan. Secara ekonomi, kehilangan akses terhadap lahan produktif menyebabkan sumber penghidupan mereka terancam. Secara psikologis, intimidasi dan ancaman menciptakan tekanan mental dan rasa takut yang mendalam. Secara politik, kriminalisasi petani dan aktivis merusak kepercayaan rakyat terhadap institusi hukum dan negara. Semua faktor ini memperlihatkan bahwa konflik agraria di Anak Tuha merupakan bagian dari krisis nasional yang belum terselesaikan dan membutuhkan perhatian serius dari pemerintah pusat.
Oleh karena itu, negara diharapkan segera mengambil langkah nyata. Pertama, menghentikan semua bentuk kriminalisasi terhadap petani dan aktivis yang memperjuangkan haknya. Kedua, melakukan audit menyeluruh terhadap legalitas perizinan PT Bumi Sentosa Abadi serta menjamin transparansi penuh dalam proses perolehan lahan. Ketiga, melaksanakan redistribusi lahan sesuai prinsip reforma agraria sejati, dengan memberikan hak sah kepada petani penggarap. Keempat, menjamin kepastian hukum melalui pengakuan hak kolektif masyarakat dan melindungi ruang demokrasi dari tindakan represif.
Perjuangan rakyat mempertahankan tanah adalah hak sah yang dijamin oleh konstitusi. Setiap intimidasi, penangkapan, atau kekerasan terhadap petani adalah pelanggaran hak asasi manusia sekaligus pengingkaran terhadap amanat konstitusi. Solidaritas mahasiswa dan gerakan rakyat menjadi penting dalam mendukung perjuangan masyarakat di tiga kampung tersebut. Perjuangan rakyat Anak Tuha bukan hanya masalah lokal, tetapi merupakan simbol perlawanan terhadap ketidakadilan agraria yang sistematis. Selama tanah masih dirampas dan petani masih dikriminalisasi, perjuangan ini tidak akan berhenti.
Bagus Eka Saputra, Presiden Mahasiswa BEM Polinela sekaligus Koordinator Isu Pertanian dan Agraria BEM SI, menegaskan sikap tegasnya untuk mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengevaluasi kinerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Bagus menekankan bahwa jika Menteri terbukti tidak mampu menyelesaikan konflik agraria yang akut, terutama di kasus PT BSA, maka langkah pemberhentian harus dipertimbangkan. Konflik agraria bukan sekadar sengketa lahan, tetapi soal keadilan struktural, keberlanjutan hidup petani, dan martabat rakyat.
Ketika negara gagal hadir dalam penyelesaian konflik, mahasiswa dan gerakan rakyat tidak boleh diam. Mereka menegaskan akan terus berdiri bersama rakyat tertindas dan menjadi penjaga suara keadilan di tengah kemapanan kekuasaan. Perjuangan ini bukan hanya untuk hari ini, tetapi untuk masa depan petani dan kesejahteraan masyarakat luas.***













