PORTAL ASPIRASI- Panitia Khusus (Pansus) Perubahan Perangkat Daerah DPRD Kabupaten Pringsewu melakukan konsultasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk memperoleh masukan terkait penyusunan perubahan struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang lebih efektif, efisien, dan berorientasi pada peningkatan kinerja.
Konsultasi tersebut berlangsung di Ruang Rapat KemenPAN-RB, Jakarta, Selasa (14/7/2026). Rombongan dipimpin Ketua Pansus Joni Sapuan, didampingi Wakil Ketua Pansus Agus Irwanto beserta anggota. Turut hadir Ketua DPRD Kabupaten Pringsewu Suherman, Wakil Ketua I Bambang Kurniawan, dan Wakil Ketua II Hermawan.
Kehadiran rombongan DPRD Pringsewu diterima langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Pangan, Pembangunan Kewilayahan, dan Pemerintah Daerah Wilayah IV KemenPAN-RB, Hijrah Apriyansyah.
Dalam pertemuan tersebut, Hijrah Apriyansyah menegaskan bahwa restrukturisasi perangkat daerah harus disusun berdasarkan analisis beban kerja dan mampu mendukung pencapaian target kinerja yang selaras dengan visi dan misi kepala daerah.
Menurutnya, penataan organisasi tidak cukup hanya mengedepankan prinsip “miskin struktur, kaya fungsi”, tetapi juga harus memperhatikan ketepatan fungsi, ketepatan ukuran organisasi, serta ketepatan tata laksana atau proses bisnis.
Ia menjelaskan bahwa pembentukan struktur perangkat daerah harus mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari analisis beban kerja, kewenangan daerah, kemampuan keuangan, hingga kesiapan sarana dan prasarana.
Khusus bagi Kabupaten Pringsewu yang masih menghadapi tingginya belanja pegawai, Hijrah menyarankan agar pemerintah daerah memprioritaskan urusan yang berkorelasi langsung dengan pencapaian visi dan misi kepala daerah. Sementara itu, urusan yang bersifat pendukung dapat digabungkan sehingga organisasi menjadi lebih ramping dan efisien.
Sebelumnya, Ketua Pansus Joni Sapuan menjelaskan bahwa konsultasi tersebut bertujuan memperoleh formula terbaik dalam menyusun perubahan struktur perangkat daerah.
Menurutnya, Kabupaten Pringsewu masih menghadapi sejumlah tantangan, antara lain belanja pegawai yang masih melampaui batas ketentuan sebesar 30 persen, adanya tumpang tindih tugas dan fungsi antarperangkat daerah, serta menurunnya nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Kabupaten Pringsewu pada tahun 2026.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Agus Irwanto menegaskan komitmen Pansus untuk menghasilkan perubahan struktur perangkat daerah yang mampu menciptakan birokrasi lebih efektif sekaligus menekan belanja pegawai melalui penataan organisasi yang tepat.
Melalui konsultasi tersebut, DPRD Kabupaten Pringsewu berharap perubahan struktur perangkat daerah dapat melahirkan birokrasi yang lebih ramping, efisien, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan percepatan pencapaian target pembangunan daerah.***


















