Panggung Sandiwara “CSR Penuh Berkah”, Korupsi Rasa Gotong Royong

Oleh M. Iqbal Farochi, Mahasiswa Magister UNJ

PORTAL ASPIRASI– Drama hukum di Indonesia kembali memukau publik. Kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI) dan OJK kini menjadi sorotan nasional, bukan hanya karena nominalnya yang fantastis, tetapi juga karena cara “pertunjukan” yang berjalan seolah sudah diatur skripnya. Alur cerita ini lengkap dengan pemeran utama yang masih berkeliaran bebas, membuat publik mempertanyakan: siapa sebenarnya yang bertanggung jawab?

Tersangka utama, anggota DPR RI Komisi XI Satori dan Heri Gunawan, hingga kini belum ditahan. Publik mempertanyakan logika di balik penanganan kasus ini. Bagaimana mungkin dana puluhan miliar dari lembaga keuangan sekelas BI dan OJK bisa dicairkan tanpa pengawasan ketat, sementara penegak hukum tampak menunggu momentum tertentu untuk bertindak?

Panggung Komisi XI DPR RI menjadi pusat perhatian. Meski dana CSR seharusnya disalurkan melalui mekanisme kolektif, hanya dua orang yang menjadi tersangka. Anggota komisi lainnya tetap “malaikat” yang menolak godaan dana berkah, seolah menunjukkan integritas yang kokoh di tengah badai skandal.

Proses pemeriksaan yang berjalan lambat dan selektif dinilai publik bukan sekadar ketidaktepatan, melainkan strategi. Dugaan muncul bahwa penegak hukum menunggu waktu yang tepat, entah pasca reses, menjelang Pilkada, atau saat situasi politik lebih stabil, untuk memeriksa anggota DPR lainnya. Dua tersangka utama menjadi sorotan kamera, menampilkan drama hukum yang terlihat “ramah” bagi elite politik.

Yang menarik, kasus ini memperlihatkan dinamika hubungan legislatif dan regulator. Gubernur BI dan pejabat OJK tetap terlihat terhormat, seolah urusan dana puluhan miliar hanyalah “receh” yang bisa diatur oleh mekanisme internal, tanpa mengganggu stabilitas lembaga. Publik menilai, ada semacam “gotong royong” elite di balik layar yang menjaga keharmonisan sambil tetap mengamankan kepentingan pribadi.

Kasus ini mengajarkan bahwa korupsi di Indonesia kini seperti seni pertunjukan: penegak hukum, pejabat negara, dan anggota legislatif menjalankan peran masing-masing, sementara dana rakyat menjadi “pelumas” hubungan antar elite. Bukan sekadar penyalahgunaan, tetapi drama kompleks yang mencerminkan bagaimana kekuasaan, uang, dan integritas berjalan berdampingan dalam bingkai politik nasional.

Lebih jauh, para pengamat politik dan penggiat anti-korupsi menyoroti bahwa kasus CSR ini mencerminkan lemahnya pengawasan internal di parlemen dan lembaga negara. Mekanisme audit dan akuntabilitas yang seharusnya melindungi kepentingan publik tampak kurang efektif, membuka ruang bagi praktik-praktik korupsi terselubung yang dibungkus retorika “gotong royong” dan “amal”.

Publik tentu berharap sistem hukum tidak berhenti di panggung sandiwara ini. Penyelidikan yang menyeluruh dan transparan tetap dibutuhkan agar dana rakyat benar-benar terlindungi, dan konsep “berkah” dalam CSR tidak hanya menjadi jargon di atas kertas. Tanpa langkah nyata, kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik akan terus menurun.***