PBB di Bandar Lampung Gratis Tahun 2025, Ini Syarat dan Diskonnya

PORTALSPIRASI– Pemerintah Kota Bandar Lampung memberikan kabar gembira bagi warga dengan menggratiskan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025 bagi tagihan di bawah Rp 150.000. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan warga sekaligus mendorong percepatan realisasi pembangunan di berbagai sektor.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung, Desti Mega Putri, menjelaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari program keringanan PBB yang digagas oleh Walikota Bandar Lampung, Bunda Eva Dwiana. Selain penggratisan untuk tagihan kecil, pemerintah juga memberikan diskon bagi warga dengan tagihan lebih tinggi.

Menurut Desti, tagihan PBB antara Rp 151.000 hingga Rp 300.000 mendapat diskon 50 persen, sedangkan tagihan Rp 301.000 hingga Rp 500.000 mendapatkan potongan 30 persen. Diskon ini berlaku untuk satu Nomor Objek Pajak (NOP).

“Kami berharap dengan adanya program keringanan ini, masyarakat terdorong untuk segera menunaikan kewajibannya. Jangan menunggu hingga batas akhir 31 Agustus 2025, agar program pembangunan yang direncanakan dapat segera terealisasi,” kata Desti saat diwawancara.

Selain itu, warga yang ingin mengajukan keberatan, melakukan pembetulan data, atau meminta salinan SPPT PBB dapat langsung mendatangi loket pelayanan Bapenda di Mall Pelayanan Publik. Petugas siap membantu melakukan verifikasi dan pembetulan data dengan cepat.

Program ini menjadi langkah nyata Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk meringankan beban wajib pajak sekaligus meningkatkan transparansi dan layanan publik dalam administrasi perpajakan. Desti Mega Putri menambahkan, partisipasi aktif warga sangat penting agar program ini berjalan efektif dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat luas.

Dengan kebijakan ini, pembayaran PBB menjadi lebih mudah dan terjangkau, sekaligus menjadi kesempatan bagi warga untuk berkontribusi mendukung pembangunan daerah tanpa terbebani biaya tinggi. Warga diimbau memanfaatkan kesempatan ini sebelum masa tenggat berakhir.***