PORTAL ASPIRASI– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang menyebut Biaya Penunjang Operasional (BPO) Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan mencapai Rp10,5 miliar per tahun. Pemkab menegaskan informasi tersebut tidak akurat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Lampung Selatan, Wahidin Amin, selaku Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), menjelaskan bahwa perhitungan yang menyebut BPO maksimal Rp1,45 miliar berdasarkan 0,40% PAD dikalikan 60% tidak memiliki dasar hukum yang sah. “BPO diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Dengan PAD Lampung Selatan tahun 2025 diproyeksikan Rp425,93 miliar, rentang BPO yang berlaku adalah paling rendah Rp600 juta hingga paling tinggi 0,15% dari PAD,” jelas Wahidin, Selasa (9/9/2025).
BPO berbeda dengan belanja operasional Sekretariat Daerah secara keseluruhan. BPO merupakan komponen sah yang digunakan untuk mendukung tugas kepala daerah dan wakil kepala daerah, termasuk koordinasi pemerintahan, penanggulangan kerawanan sosial, pengamanan, serta kegiatan strategis lain yang langsung mendukung jalannya pemerintahan.
Pemkab Lampung Selatan menekankan bahwa klarifikasi ini penting agar masyarakat memperoleh informasi yang benar, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Kami berharap dengan penjelasan ini, publik mendapatkan pemahaman yang utuh dan terhindar dari persepsi keliru terkait Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,” tegas Wahidin.
Selain itu, Pemkab menegaskan komitmennya untuk tetap memprioritaskan pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan dasar, dan program-program strategis yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat, meski dalam kondisi keterbatasan fiskal.
Klarifikasi ini menjadi langkah transparansi Pemerintah Daerah dalam menanggapi pemberitaan publik, sekaligus menegaskan bahwa penggunaan BPO sesuai ketentuan dan mendukung kinerja kepala daerah secara optimal.***


















