Pemkab Pringsewu Perkuat Legalitas Aset, 50 Sertifikat Resmi Diserahkan BPN

banner 468x60

PORTAL ASPIRASI– Pemerintah Kabupaten Pringsewu menerima 50 sertifikat aset resmi dari Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Pringsewu, Senin (1/12/2025). Penyerahan dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Pringsewu, Ulin Nuha, S.SiT., M.M., kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pringsewu, Olpin Putra, S.H., M.H., bertempat di kantor BPN setempat. Acara ini turut disaksikan sejumlah pejabat kedua instansi, menandai momen penting bagi penguatan tata kelola aset daerah.

Ulin Nuha menegaskan, penyerahan sertifikat ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kepastian hukum aset milik Pemkab Pringsewu sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola aset daerah. “Penyelesaian sertifikasi ini diharapkan memberikan kepastian hukum atas aset-aset penting pemerintah daerah, sekaligus meminimalkan potensi sengketa, tumpang tindih, maupun permasalahan administrasi yang kerap muncul apabila aset belum memiliki legalitas formal,” ujar Ulin Nuha.

banner 336x280

Sementara itu, Kepala BPKAD Pringsewu, Olpin Putra, menyambut baik kerja sama ini dan memberikan apresiasi tinggi terhadap sinergi yang terbangun antara Pemkab Pringsewu dan BPN. Ia menekankan bahwa tambahan 50 sertifikat ini bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi dasar penguatan data aset daerah yang dapat digunakan untuk perencanaan pembangunan, pengembangan wilayah, serta alokasi anggaran yang lebih tepat sasaran. “Kolaborasi ini sejalan dengan komitmen kami untuk mewujudkan pengelolaan aset yang transparan, tertib administrasi, dan akuntabel. Setiap aset yang bersertifikat dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat,” ungkap Olpin.

Menurut Olpin, sertifikasi aset merupakan bagian dari program nasional yang mendukung pengelolaan aset pemerintah secara menyeluruh. Ia berharap, ke depannya kerja sama antara BPKAD dan BPN bisa ditingkatkan, sehingga seluruh aset milik daerah memiliki kepastian hukum yang jelas. Hal ini penting agar aset daerah tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga memberikan nilai tambah dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Acara penyerahan sertifikat ini juga menjadi momentum bagi Pemkab Pringsewu untuk menegaskan komitmennya terhadap pengelolaan aset yang lebih profesional dan efisien. Dengan adanya legalitas formal, aset daerah dapat dijadikan dasar perencanaan strategis, seperti pembangunan fasilitas publik, pengembangan ruang terbuka hijau, hingga infrastruktur yang mendukung perekonomian lokal.

Selain itu, kejelasan kepemilikan aset diharapkan dapat mencegah potensi konflik atau sengketa di kemudian hari, baik internal pemerintah maupun dengan pihak ketiga. Penyerahan sertifikat ini juga menjadi bukti nyata bahwa pemerintah daerah dan BPN bekerja sama dalam menegakkan prinsip good governance, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik.***

banner 336x280