PORTAL ASPIRASI- Raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung kembali memunculkan perdebatan publik. Sejumlah kalangan mempertanyakan pemberian opini tersebut di tengah berbagai kontroversi pengelolaan anggaran yang sebelumnya menjadi perhatian masyarakat.
Opini WTP diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia melalui perwakilan di Lampung terhadap laporan keuangan Pemerintah Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025.
Meski demikian, sejumlah isu yang pernah mencuat dalam pengelolaan keuangan daerah kembali menjadi sorotan, termasuk temuan terkait pembayaran Pegawai Tenaga Kontrak (PTK) Khusus, penggunaan anggaran Biaya Tak Terduga (BTT), hingga penyaluran dana hibah kepada yayasan pendidikan.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah temuan terkait pembayaran honorarium bagi 85 Pegawai Tenaga Kontrak Khusus yang sebelumnya disebut bertentangan dengan sejumlah regulasi kepegawaian, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta peraturan mengenai manajemen pegawai pemerintah.
Selain itu, muncul pula kritik terkait penggunaan anggaran Biaya Tak Terduga (BTT) yang disebut digunakan untuk mendukung kegiatan tertentu yang dinilai tidak berkaitan langsung dengan kondisi darurat maupun kebencanaan.
Tak hanya itu, alokasi dana hibah kepada yayasan yang menaungi SMA Siger juga menjadi perdebatan publik. Program tersebut sebelumnya menuai kritik dari berbagai pihak karena dianggap berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan memerlukan penjelasan lebih lanjut terkait mekanisme penyalurannya.
Sejumlah laporan dan pengaduan terkait persoalan tersebut diketahui telah disampaikan kepada BPK RI Perwakilan Lampung untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan sesuai kewenangan lembaga auditor negara tersebut.
Di sisi lain, opini WTP sendiri merupakan penilaian atas kewajaran penyajian laporan keuangan berdasarkan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan tertentu, serta efektivitas sistem pengendalian internal. Opini tersebut tidak secara otomatis meniadakan adanya temuan atau permasalahan dalam pelaksanaan program pemerintah.
Karena itu, sejumlah pihak berharap hasil pemeriksaan yang berkaitan dengan berbagai laporan masyarakat dapat disampaikan secara transparan kepada publik guna menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang.
Sementara itu, Pemerintah Kota Bandar Lampung menyambut raihan opini WTP sebagai bentuk keberhasilan dalam penyusunan laporan keuangan daerah. Namun, sejumlah isu yang telah menjadi perhatian publik masih dinilai memerlukan klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Perdebatan mengenai tata kelola anggaran daerah tersebut diperkirakan masih akan terus berkembang seiring meningkatnya tuntutan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan publik.***















