Pemkot Bandar Lampung “Seret” Pakar Hukum Unila Dalam Polemik SMA Swasta Siger

banner 468x60

PORTALASPIRASI – Polemik seputar SMA Swasta Siger yang perizinannya belum jelas dan belum terdaftar dalam dapodik kembali menjadi sorotan publik. Pemerintah Kota Bandar Lampung, di bawah pimpinan Wali Kota Eva Dwiana, terus melanjutkan langkah membuka sekolah tersebut meskipun terdapat sejumlah regulasi yang diduga dilanggar. Langkah Pemkot ini memicu kritik dari tokoh masyarakat, praktisi pendidikan, dan sejumlah pihak terkait legalitas serta tata kelola pendidikan di Kota Bandar Lampung.

Sebelumnya, camat dan lurah setempat melakukan door to door untuk mencari data siswa di SMA dan SMK, disertai instruksi di grup WhatsApp Ketua RT untuk menyebarkan pengumuman pencarian anak kurang mampu yang dapat memanfaatkan Program Indonesia Pintar (PIP). Tujuannya, menurut beberapa pakar pendidikan, adalah untuk memuluskan pendaftaran siswa ke SMA Swasta Siger yang pembangunannya diduga menabrak empat regulasi.

banner 336x280

Menanggapi hal tersebut, Pemkot Bandar Lampung melalui website resmi Kelurahan Kedamaian menampilkan pernyataan dari pakar hukum Universitas Lampung (Unila), Yusdianto, yang melegalkan keberadaan SMA Swasta Siger meski perizinannya belum diterbitkan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung dan belum masuk dapodik. Yusdianto menyatakan bahwa yayasan pendiri sekolah tersebut sudah terdaftar di Kemenkumham, dan kurikulum bisa disesuaikan dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP) atau melalui kerja sama dengan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

“Secara legalitas, yayasan sudah terdaftar di Kemenkumham. Terkait izin operasional dari Dinas Pendidikan dan Kemendikbudristek, bisa disesuaikan. Kurikulum dapat mengikuti SNP atau bekerja sama dengan PKBM agar lulusannya memiliki ijazah yang diakui negara,” ujar Yusdianto pada Senin, 14 Juli 2025.

Namun, pernyataan tersebut menuai kritik dari berbagai pihak. Yusdianto tidak menyinggung empat regulasi yang diduga dilanggar SMA Siger, yaitu Permendikbudristek RI Nomor 36 Tahun 2014, UU RI Nomor 16 Tahun 2001, PP RI Nomor 66 Tahun 2010, dan Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025. Selain itu, DPRD Bandar Lampung juga belum mengesahkan anggaran untuk SMA Swasta Siger yang pembiayaannya bersumber dari Pemkot, yang menjadi salah satu persoalan penting terkait legalitas dan tata kelola sekolah.

Tokoh masyarakat Lampung, Panglima Ormas Ladam, menilai Yusdianto kurang memahami konteks secara menyeluruh. “Bagaimana jika DPRD menolak pengesahan anggaran? Apakah pakar hukum ini lebih paham situasi di DPRD dibandingkan masyarakat luas?” ungkapnya.

Praktisi pendidikan M. Arief Mulyadin juga menyoroti langkah pembelaan Yusdianto, terutama terkait saran bekerja sama dengan PKBM. Menurut Arief, PKBM adalah lembaga pendidikan nonformal yang menjalankan program paket A, B, dan C, bukan sekolah reguler. “Aneh jika SMA Swasta bekerja sama dengan PKBM untuk mengeluarkan ijazah reguler. Ini menunjukkan kurangnya pemahaman dasar mengenai pendidikan formal,” katanya, Minggu, 17 Agustus 2025.

Selain itu, Yusdianto tampak tidak menyadari bahwa SMA Swasta Siger belum memiliki gedung sendiri untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar. Pinjam gedung SMP Negeri pun melanggar regulasi, dan beberapa sekolah swasta lain mengeluhkan kesulitan mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagai syarat operasional.

Permasalahan lain adalah aturan izin dari sekolah terdekat. Dinas Pendidikan Provinsi Lampung menegaskan bahwa untuk membuka SMA Swasta baru, pihak pendiri harus mendapatkan rekomendasi dari lima sekolah terdekat, lengkap dengan tanda tangan resmi.

Salah seorang kepala SMK swasta yang terdampak menambahkan, “Jangan mentang-mentang ini sekolah pemkot, lalu dipaksakan begitu saja. Ada juga sekolah swasta yang menyediakan pendidikan gratis, tapi tetap taat aturan, tidak perlu pembelaan pakar hukum yang justru menimbulkan kebingungan dan blunder.”

Kasus ini menyoroti ketegangan antara pemerintah daerah, pakar hukum, dan praktik tata kelola pendidikan yang sah. SMA Swasta Siger menjadi simbol bagaimana regulasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pendidikan masih harus diperkuat agar hak siswa dan keberlangsungan sekolah lain tidak terganggu.***

banner 336x280