Pemprov Lampung Ajak Warga Manfaatkan Keringanan Pajak Kendaraan 2026 Sebelum Deadline Agustus

banner 468x60

PORTAL ASPIRASI- Kabar baik datang bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Lampung. Pemerintah Provinsi Lampung resmi meluncurkan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tahun 2026.

Program ini berlaku mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026 dan dilaksanakan serentak di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Lampung, termasuk di Kantor Samsat Kalianda, Lampung Selatan.

banner 336x280

Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Wilayah II Lampung Selatan, Dra. Cinthia Pandanwangi, mengatakan program ini memberikan berbagai kemudahan bagi wajib pajak, terutama mereka yang masih memiliki tunggakan.

“Wajib pajak yang menunggak satu tahun atau lebih cukup membayar PKB tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama. Denda juga dihapuskan selama program berlangsung,” ujarnya, Selasa (2/6/2026).

Selain itu, pemerintah juga memberikan keringanan untuk proses balik nama kendaraan di wilayah Provinsi Lampung, yakni diskon PKB sebesar 25 persen untuk kendaraan roda empat dan 50 persen untuk roda dua.

Untuk kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Lampung, juga diberikan diskon PKB sebesar 50 persen pada tahun pertama dan 50 persen pada tahun kedua. Pemerintah turut memberikan insentif berupa diskon 5 hingga 25 persen bagi wajib pajak yang taat.

Program ini tidak hanya bertujuan meringankan beban masyarakat, tetapi juga meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan agar data kepemilikan lebih tertib dan akurat.

“Kami mengajak masyarakat memanfaatkan program ini sebaik-baiknya. Samsat Kalianda berkomitmen memberikan pelayanan cepat, transparan, dan akuntabel,” tambah Cinthia.

Dukungan juga datang dari Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Staf Ahli Bupati Bidang Keuangan, Wahidin Amin, menyebut program ini sebagai peluang besar bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya.

Ia menegaskan bahwa pajak kendaraan memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah, mulai dari infrastruktur hingga layanan publik.

“Semakin tinggi kepatuhan pajak masyarakat, semakin besar pula kontribusi untuk pembangunan Lampung Selatan dan Provinsi Lampung,” ujarnya.

Pemerintah mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkan program ini dengan mendatangi Samsat terdekat sebelum masa berlaku berakhir pada 31 Agustus 2026.***

banner 336x280