PORTAL ASPIRASI – Pemerintah Provinsi Lampung bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung secara resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Lampung yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD, Jumat (29/8/2025).
Momen penting tersebut ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama oleh Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, dan Ketua DPRD Lampung, Ahmad Giri Akbar. Langkah ini menjadi tonggak awal dalam memberikan landasan hukum yang kuat bagi pelaksanaan APBD 2026 sekaligus wujud sinergi eksekutif dan legislatif dalam membangun daerah.
Dalam rancangan APBD yang disepakati, target pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp7,6 triliun. Struktur anggaran ini juga didukung oleh komponen pembiayaan daerah, salah satunya melalui penerimaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun sebelumnya yang diproyeksikan mencapai Rp1,004 triliun. Dana tersebut akan difokuskan untuk menutup defisit anggaran serta memperkuat pelaksanaan program-program prioritas yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Di sisi lain, pada pos pengeluaran pembiayaan, pemerintah mengalokasikan Rp140 miliar untuk penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kinerja BUMD dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja baru, dan memperluas pelayanan kepada masyarakat.
Wakil Gubernur Jihan Nurlela dalam sambutannya menyampaikan apresiasi mendalam kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi Lampung, khususnya Badan Anggaran serta komisi-komisi terkait, yang telah bekerja keras dalam proses penyusunan hingga pembahasan Raperda APBD 2026. “Perhatian yang mendalam terhadap kepentingan masyarakat Lampung dalam setiap tahapan pembahasan menjadi wujud nyata sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan pembangunan yang berpihak pada rakyat,” tegas Jihan.
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah provinsi memberikan apresiasi tinggi terhadap rekomendasi serta evaluasi yang disampaikan DPRD. Hal tersebut, kata Jihan, akan menjadi perhatian serius dalam penyempurnaan Raperda APBD agar seluruh program yang dirancang benar-benar memberikan manfaat nyata. “Harapannya, program dan kegiatan ini mampu mendorong percepatan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Lampung,” lanjutnya.
Lebih jauh, pelaksanaan Rapat Paripurna Persetujuan Bersama ini menjadi bagian penting dari upaya mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini juga selaras dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sebagai tindak lanjut, Raperda APBD 2026 beserta Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD akan segera disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan evaluasi. Proses ini penting guna memastikan bahwa rancangan tersebut sesuai dengan regulasi sekaligus mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah.
Dengan struktur anggaran yang telah disusun, Pemprov Lampung optimis APBD 2026 dapat menjadi instrumen kebijakan fiskal yang efektif dan responsif, serta benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat luas, dari sektor pendidikan, kesehatan, hingga infrastruktur. Pemerintah juga berharap agar sinergi eksekutif dan legislatif yang terjalin baik ini terus terjaga demi terwujudnya Lampung yang lebih maju dan sejahtera.***



















