Pemprov Lampung Pastikan Seleksi Jabatan dan Pelantikan Pejabat Dilaksanakan Secara Transparan

PORTAL ASPIRASI— Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel dengan mengumumkan hasil seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama serta melantik puluhan pejabat administrator dan fungsional, Jumat (22/08/2025).

Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung, Rendi Riswandi, didampingi Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik, Ganjar Jationo, menyampaikan bahwa agenda ini menjadi langkah penting dalam memperkuat birokrasi di daerah.

Dalam kesempatan itu, Rendi memaparkan hasil seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama untuk dua organisasi perangkat daerah (OPD) strategis. Tiga kandidat terbaik untuk posisi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, dan Transmigrasi adalah Hayudian Utomo, I Wayan Gunawan, dan Saiful. Sementara untuk jabatan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, nama-nama yang masuk tiga besar adalah Hanita Fahrial, Sepriadi, dan Titi Suarni.

“Proses seleksi ini dilaksanakan secara terbuka, transparan, dan berlandaskan kompetensi. Hasilnya sudah kami serahkan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ditindaklanjuti,” ujar Rendi.

Selain pengumuman seleksi jabatan, Pemprov Lampung juga melaksanakan pelantikan 93 pejabat baru yang terdiri dari 62 pejabat administrator dan 31 pejabat fungsional. Semula, jumlah yang dijadwalkan adalah 96 pejabat, namun tiga orang berhalangan hadir karena tugas luar daerah dan cuti.

“Pelantikan ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi agar kinerja birokrasi lebih optimal dalam melayani masyarakat,” tambah Rendi.

Di sisi lain, Pemprov Lampung juga memberikan penjelasan terkait proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Rendi menjelaskan bahwa tahap pengusulan dan pengentrian data masih berlangsung, seiring diperpanjangnya tenggat waktu dari BKN hingga 25 Agustus 2025.

Ia menekankan bahwa kebijakan ini perlu dijalankan dengan cermat mengingat belanja pegawai Pemprov Lampung saat ini telah melebihi batas maksimal yang ditetapkan undang-undang, yakni 30 persen dari total APBD.

“Kami mendukung kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu. Namun, keseimbangan fiskal harus tetap dijaga agar program pembangunan prioritas yang menyentuh langsung masyarakat tidak terganggu,” jelasnya.

Dengan langkah ini, Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan tekadnya untuk menghadirkan birokrasi yang lebih profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik, sekaligus menjaga keberlanjutan pembangunan daerah.***