PORTAL ASPIRASI – Pemerintah Provinsi Lampung memperkuat kewaspadaan dan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana alam, khususnya gempa megathrust dan tsunami, melalui berbagai langkah strategis dan koordinasi lintas sektor. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, mengikuti Rapat Admin Game Tanggap Darurat secara virtual di Ruang Kerja Sekda, Kamis (28/08/2025), sebagai bagian dari persiapan menghadapi skenario bencana skala besar.
Rapat ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 202 Tahun 2024 tentang Dewan Pertahanan Nasional dan arahan Direktif Menteri Pertahanan RI selaku Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional. Tujuannya adalah merumuskan solusi kebijakan strategis dan menyatukan langkah kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam menghadapi potensi bencana megathrust dan tsunami. Wakil Menteri Pertahanan RI sekaligus Sekretaris Dewan Pertahanan Nasional, Marsekal Madya TNI (Purn) Donny Ermawan T., M.D.S., M.S.P., menekankan pentingnya setiap pihak memahami tugas, fungsi, serta kendala yang dihadapi untuk menghasilkan respons cepat dan efektif.
Megathrust merupakan gempa besar akibat pergeseran lempeng tektonik di zona subduksi. Di Selat Sunda, akumulasi tekanan lempeng dapat melepaskan energi besar, yang jika terjadi tiba-tiba berpotensi memicu tsunami tinggi 4–8 meter di wilayah pesisir Lampung dalam waktu kurang dari satu jam, menurut peneliti BRIN. Kondisi ini menuntut kesiapsiagaan matang agar masyarakat dapat selamat dan tetap tenang.
Sebagai langkah antisipasi, Pemprov Lampung telah menerbitkan Rencana Kontinjensi Bencana Tsunami dalam Peraturan Gubernur Lampung Nomor 29 Tahun 2023. Rencana ini memberikan pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan dalam penanganan darurat tsunami secara cepat, terkoordinasi, dan efektif. Rencana kontinjensi memuat beberapa strategi penting, termasuk:
1. Penetapan skenario, tujuan, kebijakan, dan strategi menghadapi kondisi darurat.
2. Koordinasi lintas lembaga, organisasi, dan masyarakat untuk respons terpadu dan akuntabel.
3. Penyediaan sumber daya dan mekanisme pengambilan keputusan cepat.
4. Penyatuan komitmen semua pihak untuk bertindak sebelum keadaan darurat terjadi.
5. Pengelolaan sumber daya secara efektif dalam penanganan darurat.
Selain peraturan dan rencana kontinjensi, Pemprov Lampung juga telah melakukan berbagai upaya konkret mitigasi, antara lain:
Surat Edaran Gubernur No. 140 Tahun 2024 agar kabupaten/kota menyiapkan ulang alarm peringatan dini, jalur evakuasi, rambu-rambu, dan simulasi bencana.
Peningkatan alat peringatan dini, termasuk 18 titik seismometer dan 19 Warning Receiver System (WRS) aktif.
Pemetaan jalur evakuasi dan shelter, khususnya di Lampung Selatan, dengan 15 titik evakuasi menuju 13 shelter, diuji lapangan dengan durasi evakuasi 7–13 menit.
Edukasi publik berbasis prinsip 20:20:20, yakni bergerak ke lokasi aman dalam 20 menit setelah gempa berlangsung 20 detik dengan elevasi minimal 20 meter.
Zonasi risiko dan sosialisasi mitigasi, menyoroti area pesisir Bandar Lampung dan Lampung Selatan sebagai “zona merah.”
Sinergi antarinstansi seperti Pemprov, BPBD, Basarnas, TNI/Polri, dan lembaga terkait untuk respons cepat dan terintegrasi.
Pemasangan rambu evakuasi, papan informasi, dan simulasi kesiapsiagaan bersama komunitas lokal.
Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen Pemprov Lampung untuk meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat, mempercepat respon terhadap potensi tsunami, dan memastikan keselamatan warga tetap menjadi prioritas utama. Dengan integrasi teknologi, infrastruktur, edukasi, dan kolaborasi lintas sektor, Provinsi Lampung menyiapkan strategi mitigasi komprehensif yang memungkinkan masyarakat menghadapi bencana dengan tenang, waspada, dan siap bertindak.***



















