Pemprov Lampung Tutup 20 Tambang Ilegal, Tekankan Pelestarian Lingkungan

PORTAL ASPIRASI— Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmen tegas dalam melindungi lingkungan dan mencegah bencana melalui penertiban tambang ilegal yang dinilai merusak ekosistem dan meningkatkan risiko hidrometeorologi. Sepanjang tahun 2025, Pemprov Lampung berhasil menutup 20 lokasi tambang ilegal di berbagai kabupaten dan kota, langkah yang menjadi bagian dari strategi pembangunan berkelanjutan.

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan bahwa penertiban ini dilakukan setelah evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan, menyikapi meningkatnya keluhan masyarakat dan berbagai insiden bencana seperti banjir dan longsor yang terjadi awal 2025. “Sudah cukup lama tidak dilakukan evaluasi serius terhadap izin dan aktivitas pertambangan. Setelah menerima berbagai aspirasi dari masyarakat, pada 2025 Pemprov Lampung melakukan penataan dan penertiban secara tegas terhadap tambang ilegal,” ujarnya saat Kaleidoskop Pembangunan Provinsi Lampung 2025 di Mahan Agung, Minggu (28/12/2025).

Langkah penertiban mencakup penghentian aktivitas tambang, penyegelan lokasi, dan pemasangan plang larangan, dengan lokasi yang tersebar di Bandar Lampung, Lampung Timur, Lampung Tengah, dan Lampung Selatan. Pemprov Lampung melibatkan berbagai pihak, mulai dari Polda Lampung, TNI, pemerintah kabupaten/kota, hingga aparat kecamatan dan kelurahan, untuk memastikan proses penertiban berjalan aman dan efektif.

Gubernur menekankan bahwa langkah ini bukan semata-mata soal penegakan hukum, tetapi tentang keberlanjutan hidup masyarakat Lampung ke depan. Ia menambahkan bahwa keberadaan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri LHK Nomor 14 Tahun 2024 memberikan dasar hukum kuat bagi pemerintah provinsi untuk mengambil tindakan tegas, termasuk teguran administratif, penghentian kegiatan, dan pencabutan izin bagi pelaku usaha yang melanggar.

Selain penertiban, Pemprov Lampung juga mendorong peran aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan. Gubernur Rahmat Mirzani Djausal mengimbau warga untuk melaporkan aktivitas pertambangan ilegal yang merusak alam dan mengancam keselamatan warga. “Menjaga lingkungan bukan hanya tugas pemerintah. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat menentukan keberhasilan kita dalam melindungi Lampung dari ancaman kerusakan lingkungan,” tegasnya.

Pemprov Lampung juga memberikan apresiasi kepada pemerintah kabupaten yang turut melakukan penertiban, seperti Kabupaten Way Kanan, yang melibatkan aparat keamanan, tokoh adat, dan masyarakat setempat. Dengan langkah kolaboratif ini, Gubernur optimistis upaya pengendalian tambang ilegal akan menekan risiko bencana, melindungi ekosistem, dan mendorong pembangunan yang lebih berkelanjutan.

Ke depan, Pemprov Lampung berencana melanjutkan evaluasi rutin terhadap aktivitas pertambangan, sekaligus memperkuat pengawasan berbasis teknologi dan pemetaan lokasi tambang ilegal. Strategi ini diharapkan tidak hanya menjaga kelestarian lingkungan, tetapi juga memastikan masyarakat tetap aman dari dampak bencana alam yang dapat dicegah.***