Percepat Penyelesaian Masalah Tanah! Menteri Nusron Geruduk Sulsel, Bedah 6 Poin Krusial Penghambat Pembangunan

PORTAL ASPIRASI — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melanjutkan safari kerjanya ke berbagai daerah dengan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama para kepala daerah se-Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Pertemuan strategis ini berlangsung di Kantor Gubernur Sulsel pada Kamis (13/11/2025) dan menjadi momentum penting bagi percepatan penyelesaian persoalan pertanahan yang selama ini menjadi hambatan investasi dan pembangunan daerah.

Pertemuan ini digelar sebagai langkah memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Nusron menegaskan bahwa kunjungan langsung ke daerah merupakan komitmen pemerintah untuk mengurai dan merespons berbagai persoalan pertanahan dengan lebih cepat, akurat, dan tepat sasaran.

“Sulsel adalah provinsi ke-26 yang saya datangi sejak dilantik. Saya ingin memastikan masalah RTRW, RDTR, pendaftaran tanah, hingga konflik pertanahan bisa diselesaikan secara nyata, bukan hanya di atas meja,” kata Nusron Wahid dalam pembukaan Rakor.

Rakor ini menjadi sarana penyamaan persepsi, percepatan program strategis, serta penyelesaian berbagai hambatan administratif dan teknis yang sering terjadi di lapangan. Menteri Nusron menyoroti sejumlah isu yang memerlukan tindakan cepat dan terkoordinasi.

Enam Permasalahan Besar yang Jadi Sorotan Utama

Nusron Wahid menjelaskan bahwa terdapat enam masalah besar yang menjadi fokus Kementerian ATR/BPN dalam memperbaiki tata kelola pertanahan dan tata ruang di Sulsel.

  1. Integrasi Data NIB dan NOP
    Menteri Nusron menyoroti pentingnya penyelarasan data antara Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP). Menurutnya, integrasi data ini dapat meningkatkan akurasi pemetaan lahan serta menjadi sumber peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
  2. Pemutakhiran Sertipikat Lama
    Masalah sertipikat ganda dan tumpang tindih masih terjadi di sejumlah wilayah. Nusron menekankan perlunya percepatan pembaruan data dan sertipikat lama agar tidak menjadi sumber konflik di kemudian hari.
  3. Revisi RTRW dan Akselerasi RDTR
    Nusron mengungkapkan bahwa masih terdapat 116 wilayah di Sulsel yang belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Padahal, dokumen tersebut sangat vital untuk mengatur pola pemanfaatan ruang serta menjadi dasar hukum bagi masuknya investasi.
  4. Penyelesaian Tanah Wakaf
    Percepatan sertifikasi wakaf juga menjadi perhatian khusus. Saat ini, baru sekitar 20 persen tempat ibadah di Sulsel yang tersertifikasi wakaf. Kondisi ini dinilai rawan menimbulkan konflik status tanah dan membutuhkan kolaborasi aktif antara pemerintah daerah, Kementerian Agama, dan ATR/BPN.
  5. Evaluasi Konflik Agraria
    Konflik antara pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan masyarakat masih sering mencuat. Nusron menyebut bahwa penyelesaian sengketa agraria harus mengedepankan keadilan sosial serta memastikan kepastian hukum bagi semua pihak.
  6. Penanganan Tanah Eks PTPN
    Banyak tanah-tanah eks PTPN yang telah ditempati masyarakat namun belum memiliki status hukum yang jelas. Menteri Nusron menegaskan perlunya pendekatan bertahap, evaluasi mendalam, serta dialog partisipatif untuk mencari solusi bersama.

Kehadiran Legislator dan Pejabat Tinggi ATR/BPN

Rakor yang berlangsung komprehensif ini turut dihadiri Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe, yang memberikan dukungan penuh terhadap upaya percepatan penyelesaian persoalan pertanahan di Sulawesi Selatan. Hadir pula Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Shamy Ardian, Kepala Kantor Wilayah BPN Sulsel Dony Erwan, serta jajaran pejabat penting lainnya.

Rakor ini diharapkan menjadi titik balik bagi percepatan penataan ruang dan penyelesaian konflik pertanahan di Sulsel. Dengan koordinasi yang semakin solid, pemerintah optimis berbagai hambatan yang mengganggu kepastian hukum dan iklim investasi dapat segera teratasi.***