Perjuangan Panjang 56 Warga Korban Proyek Jalan Tol Trans Sumatera Masih Menemui Jalan Buntu

banner 468x60

PORTAL ASPIRASI– Perjuangan 56 warga korban proyek ambisius Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) di Dusun Buring, Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan, kembali mencuat ke permukaan. Sejak lahannya digilas proyek pembangunan jalan tol pada tahun 2016 lalu, nasib mereka hingga kini belum juga menemui kejelasan meski berbagai jalur hukum dan mediasi telah ditempuh.

Kisah perjuangan ini kembali berlanjut ketika Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Dusun Buring, Suradi, bersama anggota Pokmas Pardi dan kuasa hukumnya, Syaifulloh Musa, S.H., mendatangi kantor Ombudsman RI Perwakilan Lampung di Bandar Lampung pada Selasa, 26 Agustus 2025. Mereka ingin mempertanyakan tindak lanjut rekomendasi Ombudsman yang seharusnya menjadi pegangan Kementerian PUPR untuk membayar ganti rugi atas lahan warga.

banner 336x280

Kehadiran rombongan ini diterima langsung oleh Tim Ombudsman RI Lampung, yakni Muhammad Burhan dan Asisten Ombudsman, Tegar Adiwijaya. Suradi menegaskan bahwa warga sudah terlalu lama menunggu kepastian atas hak mereka. Menurutnya, janji rekomendasi Ombudsman akan keluar pada 23 Agustus 2025 menjadi alasan kedatangan mereka untuk menagih kepastian.

“Kami kesini menagih janji ke Ombudsman, karena proses ini sudah berlangsung selama dua tahun. Dari awal kami dijanjikan surat rekomendasi keluar tanggal 23 Agustus 2025, tapi sampai hari ini belum juga terealisasi,” ujar Suradi.

Namun, pernyataan itu langsung dibantah oleh Muhammad Burhan. Ia menegaskan bahwa Ombudsman tidak pernah menjanjikan tanggal pasti keluarnya rekomendasi. “Kami tidak pernah memberikan janji kapan rekomendasi selesai. Proses pemeriksaan masih berjalan dan membutuhkan waktu. Namun kami tetap memprioritaskan laporan ini,” tegas Burhan.

Burhan juga menjelaskan adanya persoalan tarik ulur antara Kementerian PUPR dan Kementerian Kehutanan terkait pencairan ganti rugi. Meski begitu, ia menyebut adanya komitmen dari kementerian untuk tetap membayar ganti rugi sebagai sebuah kemajuan yang berarti. “Kalau semua proses sudah rampung, pasti akan kami kabari,” tambahnya.

Berbeda dengan Burhan, Asisten Ombudsman RI Lampung, Tegar Adiwijaya, justru mengakui adanya janji terkait surat rekomendasi. Ia menyebut melalui percakapan telepon dan pesan singkat dengan Suradi pada Juli lalu, dirinya memang pernah menyampaikan bahwa surat rekomendasi akan keluar pada 23 Agustus 2025. Namun kenyataannya, hal itu belum bisa direalisasikan karena kewenangan sepenuhnya berada di Ombudsman RI Pusat.

“Mohon maaf, Ombudsman Lampung tidak punya kewenangan penuh. Saya memang pernah menyampaikan estimasi keluarnya surat rekomendasi, tetapi faktanya perkara ini jauh lebih rumit. Terlapor yang kami tangani adalah PPK Jalan Tol Trans Sumatera, bukan Kementerian PUPR secara langsung. Jadi, PPK harus mengajukan anggaran ke pusat terlebih dahulu sebelum bisa dibayarkan,” jelas Tegar.

Keterangan yang saling berbeda ini menimbulkan pertanyaan besar bagi kuasa hukum warga, Syaifulloh Musa. Ia mempertanyakan mengapa Ombudsman masih mempermasalahkan soal kewenangan, padahal sudah ada putusan pengadilan yang inkrah. Mulai dari Pengadilan Negeri Kalianda hingga Mahkamah Agung, semuanya telah memutuskan bahwa Suradi dan warga lainnya sah sebagai pemilik lahan, sekaligus berhak menerima ganti rugi senilai Rp21 miliar dari lahan seluas 21 hektare yang digunakan untuk pembangunan JTTS.

“Putusan pengadilan tingkat pertama hingga kasasi sudah jelas: Suradi dkk pemilik sah lahan, dan mereka berhak menerima ganti rugi. Seharusnya Ombudsman fokus menjalankan rekomendasi sesuai putusan pengadilan, bukan kembali memperdebatkan persoalan kewenangan,” tegas Syaifulloh.

Ia juga mendesak agar Ombudsman memiliki target waktu yang jelas dalam menangani laporan masyarakat. “Warga sudah menunggu dua tahun sejak kami mengajukan laporan resmi ke Ombudsman pada 31 Agustus 2023. Waktu itu sudah cukup lama. Sekarang yang kami butuhkan adalah kepastian, bukan lagi janji,” pungkasnya.

Perjuangan panjang warga Dusun Buring menjadi gambaran nyata betapa rumitnya penyelesaian sengketa tanah akibat proyek pembangunan strategis nasional. Di tengah ambisi pemerintah untuk membangun infrastruktur, masih ada puluhan warga kecil yang harus menunggu keadilan ditegakkan, sementara tanah mereka sudah lama hilang di atas aspal jalan tol.***

banner 336x280