PORTAL ASPIRASI – Dunia maya dan jagat sosial masyarakat adat di Provinsi Lampung mendadak gempar setelah pernyataan mengejutkan dari Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Mesuji yang menyebut bahwa “di Lampung tidak ada tanah adat.” Pernyataan ini sontak memicu kemarahan besar dari berbagai tokoh adat, budayawan, hingga masyarakat umum yang menilai ucapan tersebut menghina sejarah panjang dan jati diri masyarakat adat di Sai Bumi Ruwa Jurai.
Sekretaris Jenderal Laskar Lampung, Panji Padang Ratu, dalam keterangannya pada Selasa (21/10/2025), menyatakan bahwa pernyataan tersebut sangat melukai martabat masyarakat adat yang selama ratusan tahun menjaga tatanan budaya dan adat istiadat di tanah kelahiran mereka. Menurutnya, ucapan seorang pejabat publik semestinya mencerminkan pemahaman terhadap sejarah, nilai, dan kearifan lokal daerahnya, bukan sebaliknya menafikan eksistensi masyarakat adat.
“Ucapan seperti itu bukan hanya menyakitkan, tapi juga berpotensi memecah belah persatuan dan menimbulkan konflik SARA di Bumi Ruwa Jurai yang selama ini dikenal damai dan beradat,” ujar Panji dengan tegas. Ia menilai bahwa pernyataan itu mengandung unsur provokatif dan tidak bisa dianggap remeh karena menyentuh aspek fundamental identitas masyarakat Lampung.
Laskar Lampung Apresiasi Polda, Tapi Desak Aksi Nyata
Panji mengapresiasi langkah cepat Polda Lampung yang telah menerima laporan resmi dari perwakilan masyarakat adat pada 20 Oktober 2025. Namun, ia menegaskan bahwa laporan tersebut tidak boleh berhenti di meja administrasi. Polda diminta untuk segera menindaklanjuti dan memeriksa pihak yang mengeluarkan pernyataan tersebut.
“Ini bukan sekadar persoalan ucapan—ini soal penghinaan terhadap jati diri masyarakat adat Lampung. Jangan sampai kasus ini dianggap sepele. Kami menuntut kejelasan hukum dan penegakan keadilan,” tegas Panji.
Ia menjelaskan bahwa pernyataan Kepala Kesbangpol Mesuji berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang ujaran kebencian, serta Pasal 156 dan 156a KUHP mengenai pernyataan yang mengandung permusuhan terhadap golongan masyarakat tertentu. “Kami percaya Polda Lampung memiliki integritas untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” tambahnya.
Konstitusi Mengakui Tanah Adat, Jangan Dikhianati
Lebih lanjut, Panji Padang Ratu menegaskan bahwa negara secara tegas mengakui keberadaan masyarakat hukum adat melalui konstitusi. Ia mengutip Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya selama masih hidup dan sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
“Kalau ada pejabat yang bilang tanah adat tidak ada di Lampung, berarti dia tidak memahami konstitusi negara ini dan tidak pantas menduduki jabatan publik,” ujarnya dengan nada keras. Ia menambahkan bahwa keberadaan masyarakat adat di Lampung sudah diakui sejak lama melalui sejarah kerajaan-kerajaan lokal, pembagian marga, dan wilayah adat yang hingga kini masih dijaga oleh para penyimbang dan tokoh adat.
Menurutnya, pernyataan pejabat tersebut mencerminkan minimnya literasi sejarah dan ketidaktahuan terhadap nilai-nilai luhur budaya Lampung. Panji juga menegaskan bahwa Laskar Lampung akan terus mengawal kasus ini agar tidak tenggelam dan memastikan bahwa penghormatan terhadap masyarakat adat tetap dijunjung tinggi oleh semua pihak, terutama para pejabat pemerintah.
Seruan Tetap Kondusif, Tapi Tegas Mengawal Kasus
Meski marah, Laskar Lampung mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi. Panji meminta agar masyarakat mempercayakan proses hukum sepenuhnya kepada Polda Lampung. Ia menegaskan bahwa Laskar Lampung akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga ada kejelasan hukum yang adil dan permintaan maaf terbuka dari pihak yang telah menyinggung perasaan masyarakat adat.
“Kami tidak mencari gaduh. Kami menuntut keadilan dan penghormatan terhadap sejarah serta eksistensi masyarakat adat Lampung. Ini tentang martabat dan jati diri bangsa,” tutup Panji Padang Ratu.
Kasus ini kini menjadi sorotan luas, bukan hanya di Lampung, tetapi juga di tingkat nasional. Banyak pihak menilai bahwa persoalan ini bisa menjadi momentum penting untuk mempertegas kembali posisi dan penghormatan negara terhadap masyarakat hukum adat di seluruh Indonesia.***
