PN Pringsewu Bagikan 200 Sertipikat PTSL di Pekon Gading Rejo, Wujudkan Kepastian Hukum bagi Masyarakat

banner 468x60

PORTAL ASPIRASI– Sebanyak 200 sertipikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 resmi diserahkan kepada masyarakat Pekon Gading Rejo, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, Rabu (1/10/2025). Penyerahan ini berlangsung di Balai Pekon Gading Rejo dan menjadi momen penting bagi warga yang telah menantikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Panitia Ajudikasi, Rahmat Kurniawan, S.Kom, bersama jajaran petugas yuridis dari Kantor Pertanahan Pringsewu, serta Kepala Pekon Gading Rejo, Sariman. Penyerahan sertipikat ini disambut antusias oleh warga, yang sebagian besar hadir dengan membawa keluarga untuk menyaksikan momen bersejarah tersebut.

banner 336x280

Dalam sambutannya, Rahmat Kurniawan menegaskan bahwa sertipikat tanah bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bukti pengakuan negara terhadap hak kepemilikan masyarakat. “Sertipikat tanah merupakan alat bukti yang paling kuat atas kepemilikan tanah. Dengan sertipikat ini, hak-hak warga diakui secara sah oleh negara. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkannya secara bijak, untuk hal-hal produktif dan jangka panjang, bukan sekadar kebutuhan konsumtif,” jelasnya.

Rahmat juga mengingatkan masyarakat untuk segera melakukan perbaikan jika terdapat kekeliruan dalam data sertipikat, baik terkait nama pemilik maupun ukuran bidang tanah. Hal ini penting agar dokumen tanah yang diterima benar-benar akurat dan tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.

Kepala Pekon Gading Rejo, Sariman, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kantor Pertanahan Pringsewu atas terselenggaranya program ini. Menurutnya, warga sangat antusias mengikuti PTSL karena program ini memberikan kepastian hukum dan rasa aman atas tanah yang mereka miliki. “Kami mengucapkan terima kasih kepada BPN Pringsewu. Warga kami merasa sangat terbantu dengan adanya program ini. Kepemilikan sertipikat memberikan rasa aman, kepastian hukum, serta peluang untuk meningkatkan nilai aset mereka,” ujar Sariman.

Program PTSL sendiri merupakan salah satu prioritas nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mempercepat terwujudnya pendaftaran tanah secara menyeluruh di seluruh wilayah Indonesia. Dengan adanya program ini, pemerintah menargetkan seluruh bidang tanah memiliki sertipikat resmi, sehingga setiap warga bisa memiliki bukti kepemilikan yang sah secara hukum.

Manfaat kepemilikan sertipikat tanah tidak hanya pada aspek hukum. Sertipikat juga menjadi modal penting bagi masyarakat dalam mengakses pembiayaan atau permodalan, meningkatkan nilai ekonomi tanah, serta memberikan kepastian bagi generasi berikutnya. Dengan kepastian hukum ini, masyarakat Pekon Gading Rejo diharapkan dapat lebih produktif dalam mengelola tanah mereka, serta meningkatkan kesejahteraan keluarga dan komunitas secara luas.

Rangkaian program PTSL di Kabupaten Pringsewu ini juga menjadi bukti keseriusan pemerintah daerah dalam mendukung program nasional, menjembatani kebutuhan masyarakat akan kepastian hukum, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui kepemilikan tanah yang sah.***

banner 336x280