PORTAL ASPIRASI– Ungkapan Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya soal “role model” penanganan kasus dana PI 10% di Indonesia memicu sorotan tajam dari kuasa hukum PT Lampung Energi Berjaya (LEB), menjelang putusan sidang pra peradilan Dirut PT LEB M. Hermawan Eriadi.
Dalam kesempatan itu, Armen menyampaikan bahwa kasus PT LEB akan dijadikan acuan nasional untuk pengelolaan dana PI 10%. “Dan kami sampaikan terhadap penanganan perkara ini akan menjadi role model dalam pengelolaan dana PI 10% di seluruh Indonesia,” ujar Armen pada Senin, malam penahanan komisaris dan direksi PT LEB.
Riki Martim, kuasa hukum Hermawan Eriadi, menegaskan bahwa istilah “role model” tidak dapat diterapkan dalam konteks hukum. Menurutnya, penegak hukum tidak memiliki kewenangan untuk menciptakan aturan baru di luar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Penegak hukum, baik itu hakim, jaksa atau advokat, semuanya tidak bisa membuat sesuatu yang baru. Seseorang tidak bisa dihukum tanpa aturan yang sudah mengaturnya,” tegas Riki pada Rabu, 3 Desember 2025, pasca-sidang pra peradilan di PN Tanjung Karang.
Lebih jauh, Armen menegaskan bahwa tujuan penetapan kasus sebagai “role model” adalah untuk memastikan pengelolaan dana PI 10% dapat bermanfaat bagi Lampung maupun provinsi lain di Indonesia. “Agar ke depannya pengelolaan dana PI 10% dapat dikelola secara benar dan tepat untuk memperoleh PAD baik di provinsi Lampung maupun di daerah lainnya,” ujarnya.
Namun Riki mengingatkan bahwa meskipun tujuan tersebut sah, landasan hukum yang jelas untuk pengelolaan dana PI 10% belum ada. “Asas formalitasnya ada dulu. Aturannya jelas apa baru kita bisa terapkan. Tidak ada sesuatunya belum ada, kita buat aturan sendiri,” jelas Riki. Ia menambahkan bahwa problematika PI 10% menarik untuk kajian publik karena aturan pelaksanaan dari Kementerian ESDM masih minim, sehingga menimbulkan ketidakjelasan dalam praktiknya. “Masalah Participating Interest menarik, karena peraturan operasional pelaksanaan dari Kementerian ESDM itu masih minim,” tambahnya.
Polemik ini menjadi sorotan publik karena dana PI 10% merupakan hak kepemilikan pemerintah daerah melalui BUMD dalam proyek migas. Dana ini bukan bantuan atau hibah, melainkan hak partisipasi sebesar 10% dalam proyek kontraktor migas (KKKS). Dengan PI 10%, daerah berhak atas dividen, keuntungan, dan manfaat ekonomi dari pengelolaan migas di wilayahnya, yang berpotensi menjadi PAD signifikan.
Sidang pra peradilan penetapan tersangka Dirut PT LEB masih berlanjut, dan puncaknya dijadwalkan pada Senin, 8 Desember 2025, di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Publik menunggu dengan cermat putusan hakim tunggal Muhammad Hibrian, karena keputusan ini tidak hanya akan menentukan status hukum Hermawan Eriadi, tetapi juga arah pengelolaan PAD Lampung dari sektor migas.
Sejumlah pihak menilai hasil sidang akan menjadi preseden penting dalam menyeimbangkan kepentingan hukum, transparansi pengelolaan dana BUMD, dan keberlanjutan kontribusi PAD untuk pembangunan daerah. Diskusi dan kritik terkait “role model” Kejati Lampung menunjukkan ketegangan antara aspirasi pengelolaan keuangan daerah dan prinsip hukum formal yang harus ditegakkan, sehingga kasus ini menjadi perhatian nasional.
Dengan meningkatnya perhatian publik, perdebatan seputar kepastian hukum, hak partisipasi daerah dalam proyek migas, dan transparansi pengelolaan dana PI 10% diperkirakan akan menjadi fokus utama media, akademisi, dan kalangan pemerintahan hingga putusan pra peradilan dibacakan.***













