PORTAL ASPIRASI— Udara pagi yang mestinya hangat dan tenang mendadak berubah getir ketika ingatan tertuju pada SMA Siger, salah satu sekolah swasta di Kota Bandar Lampung yang kini menjadi sorotan publik. Kisahnya menyeret dua nama besar: Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung, Eka Afriana. Keduanya kini berada dalam pusaran polemik besar terkait dugaan pelanggaran peraturan pendidikan nasional.
Analogi muncul tak sengaja, membandingkan keduanya dengan figur Siti Hawa dalam kisah surga. Dalam cerita itu, larangan sudah jelas, perintah sudah disampaikan, namun tetap dilanggar. Seketika bayangan itu menyeret pada realitas hari ini: Eva Dwiana dan Eka Afriana diduga kuat menabrak aturan yang seharusnya mereka jaga. Aturan itu bukan sembarang aturan, melainkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional—undang-undang yang ditandatangani langsung oleh Presiden Megawati Soekarnoputri.
Sumber persoalan ini bermula ketika Pemerintah Kota Bandar Lampung mengumumkan penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk SMA Siger pada 9 hingga 10 Juli 2025. Pengumuman ini dilakukan secara terbuka meski sekolah tersebut belum memiliki legalitas yang sah sebagai lembaga pendidikan. Lebih mencengangkan lagi, perizinan yayasan sebagai badan hukum sekolah itu pun belum terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM saat PPDB dilakukan.
Eva Dwiana, dalam kapasitasnya sebagai wali kota, menyampaikan bahwa pendidikan di SMA Siger akan digratiskan. Namun ia tidak mengungkapkan fakta penting bahwa SMA tersebut bukan milik pemerintah, melainkan milik pribadi sekelompok pendiri yayasan—di antaranya Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bandar Lampung sendiri, Eka Afriana. Hal ini memunculkan konflik kepentingan besar dan menjadi indikasi pelanggaran etika jabatan serta integritas penyelenggaraan pendidikan.
Pada sisi lain, para pengelola sekolah swasta di Bandar Lampung menentang keras kehadiran SMA Siger yang beroperasi tanpa izin. Mereka bahkan menyampaikan penolakan hingga ke anggota DPRD. Namun teguran ini tidak mengubah kebijakan. Sekolah tetap berjalan, dan PPDB tetap dibuka secara publik layaknya lembaga pendidikan resmi.
Pada 15 November 2025, fakta makin terungkap. Bukan hanya masalah legalitas yayasan, namun muncul juga dugaan pelanggaran terhadap aturan pemanfaatan aset negara. SMA Siger diketahui menggunakan fasilitas milik SMP Negeri 38 dan SMP Negeri 44 Bandar Lampung. Kabid Dikdas Mulyadi mengaku penggunaan aset tersebut memiliki izin, namun tidak dapat menunjukkan bukti dokumen seperti Berita Acara Serah Terima (BAST), yang seharusnya menjadi bukti prosedural sah dalam praktik pinjam pakai aset milik negara atau pemerintah daerah.
Sementara itu, Plt Kasubag Aset dan Keuangan Disdikbud Bandar Lampung yang tercatat sebagai salah satu pengurus yayasan SMA Siger memilih diam, belum memberikan klarifikasi resmi terkait penggunaan aset-aset tersebut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar: apakah seluruh proses ini dikendalikan oleh dua tokoh perempuan yang tengah disorot publik itu?
Jika demikian, wajar saja publik menilai mereka seperti sosok Siti Hawa—yang memilih melanggar larangan surga, meski telah diberi peringatan berkali-kali. Aturan negara, bak larangan di surga, tidak boleh ditafsirkan sesuka hati. Apalagi dilanggar oleh pejabat yang memiliki wewenang besar dan kepercayaan publik.
Polemik ini pun memperlihatkan betapa pentingnya transparansi dan integritas dalam penyelenggaraan pendidikan. Ketika pejabat publik mendirikan sekolah pribadi tanpa mematuhi prosedur hukum, ketika aset negara digunakan tanpa bukti sah, dan ketika aturan nasional diabaikan, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah ikut tergerus.
Disclaimer penting turut perlu dicatat: pendiri Yayasan Siger Prakarsan Bunda yang menaungi SMA Siger terdiri dari lima orang, yaitu Eka Afriana, Khaidarmansyah (eks Plt Sekda), Satria Utama (Plt Kasubag Aset dan Keuangan Disdikbud), Agus Didi Bianto (bendahara), serta Suwandi Umar (pengawas). Mereka adalah pemilik sekaligus pengelola sekolah swasta tersebut, bukan bagian dari Pemkot Bandar Lampung.
Kasus ini menuntut kejelasan, transparansi, dan penegakan hukum. Publik menunggu jawaban: apakah aturan benar-benar tegak atau kembali ditembus oleh kepentingan segelintir orang.***

















