Polemik SMA Siger, Yayasan Arahkan Klarifikasi ke Disdikbud

PORTAL ASPIRASI- SMA Siger Bandar Lampung berada di bawah naungan Yayasan Siger Prakarsa Bunda dan sejak awal pendiriannya telah memicu perdebatan publik. Skeptisme menguat setelah Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung menolak pengajuan anggaran sebesar Rp1,35 miliar yang diajukan melalui Disdikbud untuk mendukung operasional sekolah swasta tersebut. Penolakan itu disampaikan secara terbuka dalam pembahasan anggaran daerah.

DPRD memutuskan mengalihkan anggaran tersebut untuk menambah dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA). Sebelumnya, Pemerintah Kota Bandar Lampung telah mengalokasikan sekitar Rp6,5 miliar untuk BOSDA, namun DPRD menilai jumlah itu belum cukup optimal untuk menggratiskan biaya komite bagi siswa SMP negeri di seluruh wilayah kota. Dengan pengalihan tersebut, DPRD berharap prioritas pembiayaan pendidikan dasar dapat lebih merata.

Selain pertimbangan prioritas, DPRD menilai pengajuan anggaran SMA Siger tidak relevan dari sisi regulasi. Sekolah tersebut hingga kini disebut belum mengantongi izin operasional dan belum terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Di sisi lain, pengelolaan pendidikan jenjang menengah atas merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung, bukan pemerintah kabupaten atau kota.

Sorotan publik semakin menguat setelah respons Ketua Yayasan Siger Prakarsa Bunda, Khaidarmansyah, dinilai tidak memberikan kejelasan. Mantan Kepala Bappeda dan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung itu memilih mengarahkan wartawan untuk meminta penjelasan langsung kepada Disdikbud Kota Bandar Lampung.
“Tolong dikonfirmasi ke Dinas Pendidikan,” ujar Khaidarmansyah, Kamis, 11 Desember.

Sikap serupa juga ditunjukkan Sekretaris Yayasan Siger Prakarsa Bunda, Satria Utama, yang hingga kini belum memberikan klarifikasi meski telah dihubungi lebih dari satu kali. Satria diketahui juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Subbagian Aset dan Keuangan di Disdikbud Kota Bandar Lampung, sehingga memunculkan pertanyaan terkait transparansi dan potensi konflik kepentingan.

Berdasarkan laporan media lokal pada pertengahan November 2025, yayasan disebut belum membayarkan honorarium guru sejak awal penyelenggaraan SMA Siger. Di sisi lain, sekolah tersebut telah menerima sekitar 95 peserta didik, bahkan terindikasi mengalami penambahan jumlah siswa. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran mengenai keberlangsungan proses belajar-mengajar serta jaminan hak guru dan siswa.

Sejumlah anggota DPRD juga menyampaikan kekhawatiran adanya kemungkinan aliran anggaran lain di luar mekanisme APBD yang tidak diketahui dewan. Kekhawatiran tersebut menambah tuntutan publik agar pemerintah daerah dan pihak yayasan memberikan penjelasan terbuka terkait legalitas, pendanaan, dan tanggung jawab penyelenggaraan SMA Siger ke depan.***