Polisi Kembalikan Motor Curian Secara Gratis, Ibu Penjual Buah Ini Tak Bisa Sembunyikan Kebahagiaan

PORTAL ASPIRASI- Senyum lega akhirnya kembali menghiasi wajah Indah Lestari, seorang ibu rumah tangga yang sehari-hari mengelola warung buah di Desa Sidoasri, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan.

Sepeda motor miliknya yang sempat dicuri berhasil ditemukan polisi dan diantarkan langsung ke tempat usahanya oleh jajaran Polsek Candipuro, Senin (27/7/2026).

Pengembalian kendaraan dilakukan oleh Kapolsek Candipuro Iptu Ali Humaeni, S.H., M.M., didampingi Kanit Reskrim.

Kapolsek Candipuro Iptu Ali Humaeni mengatakan, polisi sengaja mengantarkan motor ke warung milik korban karena mengetahui Indah tidak dapat meninggalkan usahanya yang menjadi sumber penghidupan keluarga.

“Kami mengembalikan kendaraan milik Mbak Indah yang beberapa waktu lalu menjadi korban pencurian. Semoga motor ini bisa kembali dipergunakan untuk mendukung usaha dan aktivitas sehari-hari,” kata Iptu Ali Humaeni saat menyerahkan kendaraan.

Bagi Indah, motor tersebut bukan sekadar alat transportasi. Kendaraan itu menjadi penunjang utama untuk menjalankan usaha berjualan buah yang setiap hari ia kelola. Karena itu, pengembalian motor di lokasi usahanya menjadi bentuk pelayanan yang memudahkan korban tanpa harus meninggalkan pekerjaannya.

Ekspresi bahagia terpancar dari wajah Indah. Ia bersyukur motornya bisa kembali dalam kondisi utuh.

“Terima kasih kepada Polsek Candipuro, khususnya Pak Kapolsek. Motor saya sudah kembali dan tidak dipungut biaya sepeser pun, semuanya gratis,” ujar Indah.

Pengembalian kendaraan menunjukkan proses penanganan perkara tidak berhenti pada penangkapan pelaku, tetapi juga memastikan hak korban dapat dipulihkan.

Kasus ini bermula dari pencurian yang terjadi di ruko buah milik Indah di Dusun Sidoluhur, Desa Sidoasri, Kecamatan Candipuro, pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 03.15 WIB.

Dalam aksi tersebut, pelaku membawa kabur satu unit Honda Beat tahun 2024 beserta sebuah timbangan duduk. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp19 juta.

Pada Selasa (21/7/2026) dini hari di wilayah Candipuro, polisi mengamankan dua tersangka, yakni SW alias Tukul (33), warga Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur, dan KMS (43), warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.

Polisi juga menyebut kedua tersangka merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor. Khusus SW, polisi menyebut pelaku telah beberapa kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Candipuro.

Berdasarkan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, pelaku kejahatan tersebut diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.***