PORTAL ASPIRASI— Nama Politisi Muda NasDem, M. Nikki Saputra, kini menjadi sorotan tajam publik. Kader partai yang dikenal energik ini dikritik karena praktik transparansi yang hanya terlihat di media sosial, tetapi nyaris nihil ketika masyarakat menuntut penjelasan terkait anggaran publik, khususnya terkait SMA Swasta Siger, sekolah kontroversial bentukan Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, yang dikenal dengan julukan The Killer Policy.
Sikap Nikki Saputra sejajar dengan sejumlah politisi lain, seperti Heti Friskatati dari Golkar dan Mayang Suri Djausal dari Gerindra, yang juga tampak bungkam ketika publik meminta klarifikasi mengenai anggaran sekolah Siger. Praktik diam ini menimbulkan pertanyaan besar: Apakah DPRD Kota Bandar Lampung benar-benar menjalankan fungsi pengawasan anggaran atau sekadar pencitraan publik?
Ironisnya, tindakan bungkam Nikki berbanding terbalik dengan aktivitasnya di media sosial. Dalam postingan Instagram pada 4 Juni 2025, Nikki menulis:
“Perencanaan yang matang dan pengelolaan keuangan yang transparan adalah kunci masa depan daerah yang berkelanjutan. Saatnya integrasi jadi aksi, bukan sekadar wacana.”
Caption tersebut kini dinilai publik sebagai pencitraan belaka. Hal ini diperkuat fakta bahwa Nikki tidak memberikan jawaban terkait pertanyaan konfirmasi melalui WhatsApp pada Sabtu, 4 Oktober 2025, yang menyoroti mal pelayanan di SMA Swasta Siger. Murid-murid Siger 2, misalnya, melaporkan praktik ilegal berupa jual beli modul pelajaran senilai Rp 15.000 per eksemplar, dengan total 15 modul per siswa sesuai mata pelajaran.
Lebih mengejutkan lagi, Nikki diketahui aktif memposting kegiatan rapat koordinasi (rakor) perencanaan pembentukan SMA Swasta Siger. Rakor tersebut melibatkan Komisi 4 DPRD Kota Bandar Lampung, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, camat, kepala SMP, Dewan Pendidikan, serta sejumlah tokoh pendidikan. Publik menilai hal ini menunjukkan bahwa Nikki mengetahui rencana penganggaran dan potensi pelanggaran hukum terkait perubahan Perda atau Perwali untuk mendukung sekolah ilegal ini.
Para pengamat menekankan bahwa sikap diam Nikki dan beberapa politisi muda lainnya membahayakan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik. Padahal, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan pentingnya pengawasan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pendidikan. Ketidakjelasan pengelolaan anggaran dan praktik ilegal di sekolah swasta semacam ini berpotensi menimbulkan kerugian masyarakat dan mengurangi kepercayaan publik terhadap DPRD.
Masyarakat kini menunggu apakah Nikki Saputra akan berani membuka suara dan menegakkan fungsi pengawasan DPRD secara nyata, atau tetap memilih bungkam di balik wacana pencitraan digital. Kritik publik pun semakin menguat karena politisi muda seperti Nikki diharapkan mampu menjadi garda depan transparansi, bukan sekadar tampil aktif di media sosial tanpa tindak lanjut nyata.***



















