Polsek Tanjung Bintang Bongkar Sindikat Curanmor di Kampus ITERA, Pelajar 15 Tahun Jadi Tersangka

banner 468x60

PORTAL ASPIRASI– Kasus pencurian sepeda motor di area Embung B Kampus Institut Teknologi Sumatera (ITERA), Desa Sabah Balau, berhasil diungkap Polsek Tanjung Bintang. Operasi pengungkapan dilakukan oleh anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang dengan dukungan tim dari Polres Lampung Selatan, yang berhasil menangkap pelaku utama, seorang pelajar berusia 15 tahun berinisial MS, Minggu (9/11/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.

MS, warga Desa Jabung, Kabupaten Lampung Timur, ditangkap tanpa perlawanan di wilayah Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku melakukan pencurian sepeda motor Honda Scoopy warna biru putih milik korban AW (19), seorang pelajar asal Way Kanan, yang memarkirkan kendaraannya di area Embung B Kampus ITERA pada Sabtu (8/11/2025) pukul 19.00 WIB untuk mengikuti kegiatan perkuliahan.

banner 336x280

Korban baru mengetahui motornya hilang setelah kegiatan selesai, bersamaan dengan hilangnya satu helm berwarna putih yang ia gunakan. Menurut Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Edi Qorinas, pelaku tidak bertindak sendiri. “Pelaku utama kini sudah diamankan, sedangkan dua rekannya yang terlibat masih dalam pengejaran dan telah teridentifikasi,” ujar Kompol Edi, Senin (10/11/2025).

Petugas berhasil mengamankan barang bukti dari tangan tersangka MS, berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna biru putih milik korban, serta satu unit motor Honda Beat Street yang diduga digunakan pelaku saat beraksi. Polisi menegaskan bahwa jaringan curanmor di wilayah Lampung Selatan masih aktif, dan penyelidikan terus dilakukan untuk menangkap pelaku lain serta kemungkinan adanya sindikat yang lebih besar.

Kasus ini menjadi peringatan bagi mahasiswa, pelajar, dan masyarakat umum untuk lebih waspada dalam menjaga keamanan kendaraan di tempat umum. Kompol Edi Qorinas mengimbau agar masyarakat menggunakan kunci ganda, memarkir kendaraan di lokasi yang aman dan terang, serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan ke pihak berwajib. “Pencegahan bersama adalah kunci keamanan lingkungan. Jangan anggap remeh, karena pencurian bisa terjadi di area ramai sekalipun,” tegasnya.

MS kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara itu, tim kepolisian Polsek Tanjung Bintang bersama Polres Lampung Selatan terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan semua pelaku jaringan ini dapat diproses hukum, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan curanmor di wilayah Lampung Selatan.***

banner 336x280