PORTAL ASPIRASI– Dunia pendidikan di Indonesia kembali memanas. Setelah isu pemerataan kualitas dan kesejahteraan guru belum tuntas, kini muncul polemik baru yang menyorot para kepala daerah dari Partai Gerindra. Sejumlah kebijakan yang diterapkan dinilai menekan eksistensi sekolah swasta dan lembaga pendidikan rakyat yang selama ini berperan besar dalam mencerdaskan bangsa.
Kisruh ini mencuat di dua daerah besar, Jawa Barat dan Lampung, yang kini menjadi sorotan publik. Kedua provinsi tersebut dianggap menjadi potret ketimpangan pendidikan akibat kebijakan pemerintah daerah yang dianggap lebih berpihak pada sekolah negeri ketimbang swasta.
Kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, misalnya, menimbulkan gejolak di kalangan pendidik. Ia memberlakukan aturan rombongan belajar (rombel) hingga 50 siswa per kelas di sekolah negeri. Akibatnya, ribuan siswa yang seharusnya bisa bersekolah di lembaga swasta justru tertampung di sekolah negeri. Lebih dari lima organisasi sekolah swasta tingkat SMA pun kompak melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, menuding kebijakan tersebut diskriminatif dan merugikan.
Menurut para penggugat, kebijakan ini telah menutup peluang sekolah swasta untuk berkembang. Banyak lembaga pendidikan yang kehilangan calon peserta didik, bahkan terancam gulung tikar. “Kami sudah berjuang puluhan tahun mendidik anak bangsa tanpa subsidi besar dari negara, tapi kini kami justru dipinggirkan,” ujar salah satu kepala sekolah swasta yang ikut menggugat.
Dari Lampung, situasinya tak jauh berbeda. Gubernur Rahmat Mirzani Djausal (RMD) yang juga merupakan kader Partai Gerindra turut menjadi sorotan tajam. Para kepala sekolah swasta di daerah itu menilai kebijakannya tidak berpihak pada lembaga pendidikan non-negeri. Mereka bahkan menuding RMD berupaya mematikan eksistensi Lembaga Pendidikan Masyarakat (LPM) secara perlahan melalui kebijakan yang tidak adil dan minim dukungan.
Salah satu masalah utama adalah penerimaan siswa baru di SMA dan SMK negeri yang dinilai tidak memperhatikan kapasitas ideal. Data menunjukkan, lebih dari 12.000 lulusan SMP diterima di sekolah negeri di Lampung tanpa memperhatikan keseimbangan daya tampung. Akibatnya, hanya sekitar 2.000 siswa yang tersisa untuk sekolah swasta, membuat lembaga-lembaga tersebut berebut siswa agar tetap bertahan hidup.
Kondisi semakin memanas ketika pemerintah daerah membiarkan Wali Kota Bandar Lampung membuka SMA Siger—sekolah baru yang belum memiliki izin resmi dan masih dianggap ilegal. Ironisnya, sekolah ini justru mendapatkan alokasi dana APBD, sementara sekolah swasta yang sah dan berizin tidak memperoleh subsidi, bahkan tidak mendapat Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) atau Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk tahun ajaran 2025–2026.
Di tengah ketegangan ini, para guru swasta pun mulai melawan. Mereka menilai diskriminasi terhadap lembaga pendidikan swasta sudah melampaui batas. Gerakan Guru Anti Diskriminasi (Granad) Indonesia mengumumkan akan menemui Presiden Prabowo Subianto, Kementerian Agama, serta Kementerian Keuangan pada 30 Oktober 2025.
Granad menuntut agar pemerintah segera mengangkat guru swasta dan guru madrasah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Mereka juga meminta pelunasan pembayaran tunjangan inpassing yang selama ini belum terealisasi bagi guru yang sudah memiliki SK resmi. Selain itu, percepatan sertifikasi dan kejelasan status guru swasta menjadi tuntutan utama yang mereka bawa.
Menurut perwakilan Granad, perjuangan ini bukan semata soal kesejahteraan, tetapi juga tentang keadilan dan pengakuan. “Kami tidak mencari belas kasihan. Kami hanya ingin negara hadir untuk guru yang selama ini mengabdi di tempat-tempat yang tak tersentuh,” ujar mereka dalam pernyataan resmi.
Gelombang protes ini semakin menegaskan bahwa masalah pendidikan Indonesia bukan hanya soal fasilitas atau kurikulum, melainkan juga tentang keberpihakan. Negara tampak lebih memanjakan lembaga pendidikan negeri, sementara sekolah swasta yang ikut menopang sistem pendidikan nasional justru dibiarkan berjuang sendiri.
Kini sorotan publik mengarah ke pemerintahan Prabowo–Gibran. Akankah mereka berani menegakkan keadilan pendidikan bagi semua tanpa pandang bulu? Mampukah pemerintah menata ulang kebijakan yang selama ini justru menyingkirkan pihak yang berjasa? Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan masa depan keadilan pendidikan di negeri ini.***













