Praktisi Hukum Imbau Media Berita Dugaan Penyalahgunaan Mobil Dinas Lampung Tetap Berimbang dan Profesional

PORTAL ASPIRASI— Praktisi hukum ternama, Hendri Adriansyah, SH, MH, memberikan tanggapan terkait maraknya pemberitaan di sejumlah media online mengenai dugaan penyalahgunaan mobil dinas jenis Toyota Hilux milik Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung. Mobil dinas tersebut diberitakan digunakan untuk kepentingan pribadi, sehingga menimbulkan perhatian publik.

Hendri menekankan pentingnya klarifikasi informasi sebelum pemberitaan disebarluaskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. “Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Dinas Bina Marga maupun klarifikasi dari BPKAD Kabupaten Lampung Tengah, yang memiliki kewenangan penuh untuk mencatat, memverifikasi, dan mengelola aset pemerintah daerah,” ujar Hendri.

Lebih lanjut, Hendri menjelaskan berdasarkan informasi yang ia peroleh, kendaraan dinas tersebut bukanlah untuk kepentingan pribadi, melainkan digunakan sebagai kendaraan operasional pendukung Wakil Bupati Lampung. Ia menambahkan, saat ini status mobil telah berada di bawah pengelolaan bagian umum, bukan lagi di Dinas Pekerjaan Umum (PU). Hal ini, menurut Hendri, perlu disampaikan kepada publik agar tidak terjadi salah persepsi.

Praktisi hukum ini juga mengingatkan media agar tetap mengedepankan prinsip keberimbangan dan verifikasi informasi sebelum menulis berita. Hal ini sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Media harus berpegang pada asas praduga tak bersalah, menyajikan berita secara berimbang, dan memastikan informasi yang disampaikan valid dan akurat,” tegas Hendri.

Hendri menambahkan, Pasal 3 ayat (2) UU Pers menegaskan bahwa fungsi pers adalah mengawasi dan mengkritik kepentingan publik, tetapi tetap harus berada dalam koridor hukum dan etika jurnalistik. Ia menekankan bahwa pers harus menjadi pengawas yang bertanggung jawab, bukan sebagai sumber kepanikan atau desas-desus yang tidak berdasar.

Praktisi hukum ini juga menekankan pentingnya konfirmasi dua arah (cover both sides) dalam setiap pemberitaan, terutama yang menyangkut dugaan penyalahgunaan aset daerah. Menurutnya, masyarakat berhak mendapatkan informasi yang objektif, proporsional, dan tidak menyesatkan. “Setiap laporan berita harus melibatkan klarifikasi dari pihak yang terkait agar masyarakat memperoleh perspektif yang lengkap dan berimbang,” imbuh Hendri.

Ia menekankan bahwa pemberitaan yang tepat tidak hanya menjaga reputasi instansi pemerintah, tetapi juga membangun kepercayaan masyarakat terhadap media dan institusi publik. Hendri menegaskan, transparansi dan akurasi informasi menjadi kunci dalam menyajikan berita yang mendidik, membangun, dan tetap kritis terhadap kepentingan publik tanpa menimbulkan fitnah atau spekulasi.***