PORTAL ASPIRASI- Pusat Kajian Politik dan Pemerintahan Daerah (Puskada) Lampung Tengah menyoroti pernyataan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol. Heri Rusyaman, terkait perkembangan penanganan kasus dugaan honorer fiktif di Kota Metro.
Kasus tersebut hingga kini masih menunggu hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi salah satu dasar penting dalam penghitungan kerugian negara.
Direktur Puskada Lampung Tengah, Rosim Nyerupa, menyatakan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mengapresiasi langkah aparat penegak hukum dalam mengusut perkara tersebut. Namun ia menilai sejumlah pernyataan yang muncul ke publik perlu dicermati karena dapat menimbulkan pertanyaan terkait arah konstruksi hukum kasus tersebut.
Sebelumnya, Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Pol. Heri Rusyaman menyampaikan bahwa penyidik telah mengantongi estimasi awal kerugian negara sebesar Rp7,4 miliar. Namun angka tersebut belum bersifat final karena masih menunggu hasil audit BPKP.
Ia juga menjelaskan bahwa pihak-pihak yang telah diperiksa, termasuk mantan Kepala BKPSDM Kota Metro, Welly Adiwantra, masih berstatus sebagai terperiksa.
“Kalau nanti sudah ada hasil audit dan terbukti ada kerugian negara, baru kami lakukan gelar perkara untuk menentukan status hukumnya,” ujar Kombes Pol. Heri Rusyaman.
Menanggapi hal itu, Rosim menilai bahwa audit kerugian negara memang merupakan bagian penting dalam proses pembuktian tindak pidana korupsi. Namun, menurutnya, jika audit dijadikan satu-satunya penentu, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan multitafsir di tengah masyarakat.
“Jika nanti audit tidak menemukan kerugian negara, apakah perkara ini otomatis gugur? Lalu jika tidak ada kerugian, mengapa proses hukum sudah berjalan sejauh ini?” ujarnya.
Rosim menegaskan bahwa dalam perkara dugaan korupsi, unsur hukum tidak hanya bergantung pada besaran kerugian negara, tetapi juga mencakup dugaan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran administrasi, serta tanggung jawab jabatan dalam sistem birokrasi.
Ia juga menyoroti posisi Kepala BKPSDM Kota Metro yang dinilai memiliki peran strategis dalam pengelolaan data dan administrasi kepegawaian, termasuk pendataan tenaga honorer.
Menurutnya, praktik honorer fiktif tidak mungkin terjadi tanpa adanya keterkaitan dengan sistem administrasi yang berjalan di lingkungan instansi terkait.
“Ini bukan hanya soal individu, tetapi soal sistem. Maka tanggung jawab jabatan juga harus diuji dalam proses hukum,” tegas Rosim.
Ia juga menyinggung konsep tanggung jawab komando atau *command responsibility* dalam tata kelola pemerintahan, di mana pejabat struktural tidak dapat sepenuhnya melepaskan diri dari proses administrasi di bawah kewenangannya.
Rosim menilai, kasus honorer fiktif Metro harus dilihat secara utuh, tidak hanya dari sisi angka kerugian negara, tetapi juga dari sisi tata kelola dan potensi penyalahgunaan sistem birokrasi.
“Substansi perkara ini adalah bagaimana sistem bisa disalahgunakan dan siapa yang bertanggung jawab atas hal tersebut,” katanya.
Puskada juga menilai bahwa dengan telah masuknya kasus ini ke tahap penyidikan serta adanya estimasi awal kerugian negara, maka publik membutuhkan kejelasan arah penanganan perkara secara lebih transparan.
“Publik tidak hanya menunggu audit, tetapi juga menunggu kepastian hukum atas siapa yang bertanggung jawab,” lanjut Rosim.
Puskada Lampung Tengah menegaskan tetap mendukung profesionalitas Polda Lampung dalam menangani kasus tersebut. Namun, mereka menekankan pentingnya kejelasan komunikasi publik agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.***


















