PORTAL ASPIRASI- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmen pemerintah untuk memprioritaskan perlindungan lahan pertanian sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan pangan nasional sekaligus mendukung terwujudnya swasembada pangan di tengah meningkatnya kebutuhan lahan untuk berbagai program strategis nasional.
Penegasan tersebut disampaikan Menteri Nusron saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Provinsi Sulawesi Selatan yang berlangsung di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis (9/7/2026).
“Bagi Bapak Presiden, masalah ketahanan pangan dan swasembada pangan adalah necessary condition, sebuah keharusan dan kebutuhan dalam kondisi situasi global yang tidak menentu ini. Maka kami diperintahkan untuk menjaga dan melindungi sawah-sawah serta lahan pertanian, yaitu dengan keputusan LP2B,” kata Menteri Nusron.
Sebagai tindak lanjut kebijakan tersebut, pemerintah menetapkan target perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebesar 87 persen dari total Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di setiap daerah.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berhasil melampaui target tersebut dengan menetapkan LP2B seluas 88,05 persen dari total lahan sawah yang dilindungi. Atas capaian tersebut, Menteri Nusron memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Meski demikian, Menteri Nusron mengingatkan bahwa lahan yang berada di luar kawasan LP2B bukan berarti bebas dialihfungsikan.
“Boleh dipakai, tapi tidak bebas. Tetap harus mengajukan izin penggunaan lahan non-LP2B untuk kepentingan lain. Fungsinya agar tidak ugal-ugalan dalam pengalihan fungsi lahan,” ujarnya.
Dalam rakor yang dihadiri Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman beserta para bupati dan wali kota se-Sulawesi Selatan tersebut, Menteri Nusron juga meminta pemerintah kabupaten dan kota segera mengintegrasikan penetapan LP2B ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Ia menegaskan, apabila pemerintah daerah menghadapi keterbatasan anggaran maupun kendala teknis, koordinasi dapat dilakukan dengan Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN.
Menteri Nusron mengungkapkan bahwa Kementerian ATR/BPN telah memperoleh tambahan anggaran dari pemerintah pusat guna membantu penyusunan RTRW pada 104 kabupaten/kota serta 400 RDTR di seluruh Indonesia.
Karena itu, daerah yang belum memiliki RTRW maupun RDTR diminta segera mengajukan usulan agar target cakupan RDTR di Provinsi Sulawesi Selatan dapat mencapai 100 persen pada tahun 2028.
Dalam kesempatan tersebut, seluruh bupati dan wali kota se-Sulawesi Selatan menandatangani Berita Acara Penetapan LP2B sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga ketahanan pangan nasional melalui perlindungan lahan pertanian.
Penandatanganan tersebut disaksikan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman, Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan Wartomo.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, mengatakan bahwa Sulawesi Selatan merupakan salah satu penopang utama ketahanan pangan nasional, khususnya di kawasan Indonesia Timur.
Sebagai daerah sentra produksi beras terbesar di Indonesia, menurut Jufri, perlindungan terhadap lahan pertanian melalui penetapan LP2B menjadi langkah strategis yang harus terus diperkuat.
Hingga saat ini, capaian penetapan LP2B di Sulawesi Selatan telah mencapai 581.309 hektare atau setara 88,05 persen dari total 660.683 hektare Lahan Baku Sawah (LBS).
“Capaian ini berarti Sulawesi Selatan telah melampaui target akhir penetapan LP2B tiga tahun lebih cepat. Ini merupakan bentuk komitmen sekaligus kepastian hukum dalam perlindungan LP2B di setiap daerah,” pungkas Jufri Rahman.
Turut mendampingi Menteri Nusron dalam kegiatan tersebut, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Rahma Julianti, serta Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid.***

















