PORTAL ASPIRASI- Direktur Utama Perumda Air Minum Limau Kunci, Lampung Barat berinisial D.S. dilaporkan belum mengembalikan sejumlah aset perusahaan serta belum menyelesaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) keuangan hingga saat ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aset yang belum dikembalikan meliputi satu unit mobil pick up, tiga unit sepeda motor, serta satu unit laptop yang merupakan fasilitas jabatan. Selain itu, terdapat sejumlah dana perusahaan yang belum dipertanggungjawabkan secara administratif.
Dalam catatan internal perusahaan hingga Maret 2026, nilai dana yang belum diselesaikan di antaranya:
D.S.: Rp230.200.080
W: Rp12.700.000
D: Rp149.850.000
P.P.: Rp121.000.000
Total nilai tersebut belum termasuk potensi kekurangan lain yang masih dalam proses penelusuran.
Tak hanya itu, muncul pula dugaan praktik yang mengarah pada konflik kepentingan dan penyimpangan dalam pengelolaan perusahaan. Sejumlah sumber internal menyebut adanya keterlibatan pihak keluarga dalam aktivitas operasional yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Salah satu dugaan yang mencuat adalah praktik penagihan rekening air di luar mekanisme resmi perusahaan. Modusnya, dengan membuat rekening secara mandiri tanpa sepengetahuan manajemen, sehingga dana hasil penagihan diduga tidak masuk ke kas perusahaan.
Selain itu, terdapat indikasi pemasangan sambungan rumah (SR) secara tidak resmi kepada sekitar 250 pelanggan. Dengan estimasi biaya Rp1.500.000 per sambungan, potensi dana yang tidak tercatat diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Dugaan lain juga mencakup penggunaan atribut administrasi tidak resmi, seperti pembuatan stempel di luar kewenangan perusahaan.
Kondisi ini memicu kekhawatiran terkait penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), khususnya dalam pengelolaan aset dan keuangan BUMD.
Secara regulasi, direksi BUMD yang mengakhiri masa jabatan wajib melakukan serah terima aset melalui Berita Acara Serah Terima (BAST), yang mencakup inventarisasi, verifikasi, serta pengembalian aset secara fisik dan administratif.
Pengamat tata kelola BUMD menilai, kegagalan mengembalikan aset dan mempertanggungjawabkan keuangan berpotensi menimbulkan implikasi hukum.
“Aset BUMD merupakan bagian dari kekayaan daerah yang dipisahkan. Jika tidak dikembalikan dan terdapat indikasi penyalahgunaan, hal itu bisa masuk ranah pidana,” ujar salah satu sumber.
Selain berpotensi hukum, persoalan ini juga berdampak pada operasional perusahaan. Keterbatasan aset dinilai dapat menghambat pelayanan kepada masyarakat serta memengaruhi kinerja keuangan Perumda.
Manajemen baru Perumda Air Minum Limau Kunci didorong untuk segera melakukan inventarisasi menyeluruh dan mengambil langkah tegas, termasuk melalui jalur hukum jika diperlukan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak D.S. maupun pihak terkait lainnya. Redaksi masih berupaya menghubungi Plt Dirut Perumda Pirwan Bachtiar, Dewan Pengawas Wasisno Sembiring, Sekda Lampung Barat Nukman, serta Ketua DPRD Lampung Barat Edi Novial.
Sekda Lampung Barat Nukman menyatakan belum menerima laporan resmi terkait dugaan tersebut, namun telah meneruskan informasi kepada pihak terkait.
“Laporannya sudah saya teruskan ke Asisten II, beliau Plt Dir-nya. Belum ada laporan resmi ke saya,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).
Sementara itu, pihak terkait lainnya belum dapat dikonfirmasi, termasuk karena nomor kontak yang tidak aktif.***
















