Resmi! Polda Lampung Mulai Tangani Kasus Perizinan SMA Siger Bandar Lampung: Dugaan Penyalahgunaan Fasilitas Negara Bikin Heboh

banner 468x60

PORTAL ASPIRASI – Polda Lampung secara resmi menerima laporan dugaan tindak pidana terkait perizinan dan penyelenggaraan SMA Siger Bandar Lampung. Laporan ini diajukan oleh penggiat kebijakan publik, Abdullah Sani, melalui Unit 3 Subdit 4 Tipidter. Laporan tersebut kini tengah ditindaklanjuti kepolisian dengan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap indikasi pelanggaran Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Abdullah Sani menegaskan bahwa penyelenggaraan SMA Siger terindikasi ilegal karena menggunakan sarana yang dimiliki oleh negara. “Ini anomali. Bagaimana bisa fasilitas milik negara dipergunakan untuk kegiatan satuan pendidikan yang seharusnya dijalankan oleh yayasan dengan sarana milik yayasan sendiri? Hal ini jelas bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku,” tegas Abdullah. Ia menambahkan, pihaknya telah mengumpulkan informasi valid dan dokumen sebagai bukti pelaporan selama satu bulan terakhir sebelum akhirnya diterima polisi.

banner 336x280

Dalam laporan resmi tersebut, tercatat dua surat perintah penyelidikan dari Polda Lampung:

Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/509.a/Subdit-IV/2025/Reskrimsus, Tanggal 31 Oktober 2025.
Surat Perintah Penyelidikan Nomor SMP.Lidik/509.a/X/Subdit-IV/2025/Reskrimsus, Tanggal November 2025.

Penyelenggaraan SMA Siger sendiri diketahui menumpang operasional di SMP Negeri 44 Bandar Lampung. Banner yang terpajang di sekolah menandakan keberadaan SMA Siger di lokasi tersebut, sementara kegiatan operasional dan pengelolaan secara formal berada di bawah Yayasan Siger Prakarsan Bunda.

Dari dokumen Kementerian Hukum dan HAM, pemilik yayasan ini terdiri dari sejumlah pejabat yang memiliki posisi strategis di Pemerintah Kota Bandar Lampung, antara lain Plt Kadisdikbud Kota Bandar Lampung Eka Afriana, mantan Plt Sekda Khaidarmansyah, Plt Kasubag Aset dan Keuangan Disdikbud Bandar Lampung Satria Utama, serta dua individu lain, Didi Agus Bianto dan Suwandi Umar. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait integritas pengelolaan pendidikan di kota Bandar Lampung.

Abdullah Sani menegaskan, berdasarkan UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003, pihak yang terbukti melanggar ketentuan perizinan pendidikan dapat dijatuhi hukuman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah. “Kami berharap kepolisian dapat bekerja cepat dan transparan untuk memastikan ada titik terang mengenai dugaan penyalahgunaan fasilitas negara ini. Pendidikan seharusnya dijalankan dengan prinsip legalitas dan profesionalisme, bukan sebaliknya,” ujar Abdullah.

Kasus ini memicu perhatian luas masyarakat dan pelaku pendidikan, mengingat pentingnya menjaga kredibilitas serta akuntabilitas penyelenggaraan satuan pendidikan. Penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan yayasan swasta dianggap berpotensi merugikan publik dan menimbulkan preseden buruk bagi tata kelola pendidikan di Lampung.

Polda Lampung sendiri berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan ini secara serius. Proses penyelidikan akan melibatkan verifikasi dokumen, pemeriksaan pihak terkait, hingga investigasi mendalam terkait status perizinan, penggunaan fasilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi pendidikan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum sekaligus menjaga integritas sistem pendidikan di Bandar Lampung.***

banner 336x280