PORTAL ASPIRASI— Pemerintah Kabupaten Pesawaran resmi menyerahkan Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu kepada 3.457 pegawai non ASN, Jumat (2/1/2026). Penyerahan yang berlangsung di Lapangan Pemkab Pesawaran ini menjadi penanda penting arah baru penataan aparatur sipil negara di tingkat daerah.
Kebijakan tersebut dinilai relevan dengan kebutuhan publik saat ini, terutama dalam memastikan keberlangsungan layanan pemerintahan, pendidikan, dan kesehatan yang selama ini banyak ditopang oleh tenaga non ASN. Pengangkatan ini juga memberi kepastian status kerja bagi ribuan pegawai yang telah lama mengabdi.
Komposisi Dan Latar Pengangkatan
Ribuan penerima SK PPPK Paruh Waktu berasal dari berbagai sektor strategis. Sebanyak 1.941 orang merupakan tenaga teknis, 408 tenaga kesehatan, dan 1.108 tenaga guru yang selama ini berperan langsung dalam pelayanan dasar masyarakat.
Komposisi tersebut mencerminkan kebutuhan riil pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas layanan publik. Di tengah penyesuaian kebijakan kepegawaian nasional, Pemkab Pesawaran berupaya memastikan tidak terjadi kekosongan peran pada sektor-sektor vital.
Pernyataan Pemerintah Daerah
Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Bupati Pesawaran Nanda Indira Bastian, didampingi Wakil Bupati Antonius Muhammad Ali, Sekretaris Daerah Wildan, serta jajaran pejabat daerah. Kehadiran pimpinan daerah menunjukkan bahwa kebijakan ini menjadi agenda strategis pemerintah.
Bupati Nanda Indira Bastian menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari kebijakan nasional penataan aparatur sipil negara, khususnya untuk menata tenaga non ASN agar lebih tertib dan terukur.
“Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk mendorong reformasi birokrasi dan efisiensi anggaran, dengan penataan SDM aparatur yang lebih proporsional dan berbasis kinerja,” ujarnya.
Makna Status PPPK Paruh Waktu
Menurut Nanda, perubahan status menjadi PPPK Paruh Waktu bukan sekadar urusan administratif. Status tersebut membawa konsekuensi tanggung jawab yang lebih besar dalam menjalankan tugas dan fungsi pelayanan publik.
“Penyerahan SK ini bukan akhir perjuangan, tetapi awal dari pengabdian yang sesungguhnya,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa seluruh proses pengangkatan telah melalui tahapan panjang dan seleksi yang objektif, transparan, serta akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepercayaan negara, kata Nanda, harus dijawab dengan kinerja nyata dan disiplin kerja yang tinggi.
Dampak Bagi Pelayanan Publik
Pemerintah daerah berharap pengangkatan ini berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik. PPPK Paruh Waktu diingatkan untuk menjunjung nilai dasar ASN, mulai dari integritas, akuntabilitas, hingga kolaborasi antarsektor.
Pelayanan yang cepat, tepat, dan humanis menjadi tuntutan utama seiring meningkatnya ekspektasi masyarakat terhadap kinerja aparatur. Dengan status yang lebih jelas, pegawai diharapkan bekerja lebih fokus dan profesional.
Arah Kebijakan Ke Depan
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Pesawaran menyatakan komitmennya untuk terus melakukan pembinaan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia aparatur. Upaya ini mencakup penyesuaian dengan perkembangan teknologi dan dinamika kebutuhan masyarakat.
Ke depan, kebijakan PPPK Paruh Waktu diharapkan menjadi fondasi penguatan birokrasi daerah yang lebih adaptif dan berorientasi pada pelayanan publik. Pemerintah juga membuka ruang partisipasi dan pengawasan publik agar kebijakan ini berjalan sesuai tujuan awalnya.***



















