PORTALASPIRASI – Sejumlah tokoh masyarakat dan praktisi pendidikan di Bandar Lampung menuding Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal (RMD) dan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana tengah menjalankan kebijakan yang mengancam keberlangsungan SMA/SMK swasta. Kebijakan yang mereka sebut sebagai “The Killer Policy” ini dinilai akan membuat sekolah swasta di kota tersebut terpuruk.
Praktisi pendidikan M. Arief Mulyadin mengungkapkan indikasi awalnya. Menurutnya, SMA/SMK negeri di Bandar Lampung pada tahun ajaran 2024/2025 menampung lebih dari 12 ribu siswa lulusan SMP, dari total sekitar 14 ribu lulusan. Artinya, hanya tersisa sekitar 2 ribu siswa untuk dibagi ke ratusan SMA/SMK swasta.
Persaingan ini semakin pelik setelah Eva Dwiana menunjukkan niat membangun SMA swasta bernama Siger, yang hingga kini berstatus ilegal. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, beberapa waktu lalu mengakui sekolah tersebut belum mengantongi izin administratif, hanya izin lisan.
Arief menilai RMD tidak mungkin tidak mengetahui persoalan izin ini. Namun, gubernur justru dinilai mendukung langkah sang wali kota. Padahal, pembangunan sekolah tersebut diduga melanggar sejumlah regulasi, mulai dari Permendikbudristek hingga undang-undang tentang yayasan.
Panglima Ormas Ladam, Misrul, menyebut kebijakan tersebut sebagai langkah tangan besi yang menghilangkan simpati publik. Ia heran mengapa gubernur justru ikut mendukung pendirian sekolah ilegal tersebut.
Kecurigaan semakin menguat ketika Arief menerima keluhan dari kepala sekolah swasta di Sukarame, Enggal, dan sekitarnya. Mereka mengaku didatangi camat dan lurah yang meminta data siswa tanpa menjelaskan tujuan penggunaannya. Arief khawatir data tersebut akan digunakan untuk menarik siswa masuk ke SMA Siger yang belum terdaftar di dapodik, sehingga berisiko tidak dapat mengeluarkan ijazah resmi.
Kepala Bidang Pembinaan SMK Disdikbud Provinsi Lampung, Sunardi, mengingatkan agar pihak sekolah swasta tidak menyerahkan data siswa tanpa surat resmi, sekalipun diminta aparat kecamatan atau kelurahan. Ia juga mengaitkan kemungkinan gerakan ini dengan upaya Pemkot menawarkan beasiswa agar siswa masuk ke sekolah Siger.
Arief menilai diamnya RMD bukan karena ketidaktahuan, tetapi ada kemungkinan kerja sama dengan Eva Dwiana untuk membatasi ruang gerak SMA/SMK swasta. Ia menyoroti penerimaan siswa di sekolah negeri yang melebihi kapasitas, hingga ada kelas masuk siang.
Fakta di lapangan menunjukkan sejumlah sekolah swasta di Bandar Lampung sudah tutup, seperti SMK Penerbangan Radin Intan dan SMA/SMK legendaris Bhakti Utama yang bahkan terjual. Ditambah lagi, ada gerakan sistematis meminta data siswa kurang mampu lewat grup RT dengan dalih pemberian PIP, padahal program tersebut langsung dari pemerintah pusat dan juga dapat diajukan oleh sekolah swasta.
Pertanyaannya, mampukah SMA/SMK swasta bertahan menghadapi kebijakan yang dianggap sewenang-wenang ini?***
