PORTAL ASPIRASI— Dugaan adanya praktik jual beli buku di lingkungan sekolah di Kabupaten Lampung Selatan mulai mendapat perhatian Inspektorat setempat.
Kepala Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, Badruzaman, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti informasi terkait dugaan pelanggaran regulasi yang melarang praktik jual beli buku di lingkungan sekolah.
Namun, menurut Badruzaman, proses penanganan akan lebih efektif apabila informasi tersebut disampaikan melalui laporan resmi dan dilengkapi bukti pendukung.
“Yang termuat di media itu akan dilakukan proses klarifikasi terlebih dahulu, tapi jika dilaporkan langsung bisa direkomendasi sanksi apa yang akan diberikan,” kata Badruzaman melalui sambungan WhatsApp kepada wartawan, Senin (31/8/2026).
Badruzaman menegaskan, setiap laporan resmi yang masuk akan diproses oleh pihaknya. Ia juga memastikan identitas pelapor akan dijaga.
“Kalau ada laporan resmi langsung diproses, tapi laporan disertai bukti-bukti ya,” ujarnya.
Ia mengarahkan masyarakat yang memiliki informasi atau menemukan dugaan pelanggaran untuk menyampaikan pengaduan melalui layanan WhatsApp Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan di nomor 08131687272.
“Kesitu ya bang kalau ada yang mau ngadu, lampiran identitas resmi juga,” tambah Badruzaman.
Kepala Sekolah Mengaku Tak Pernah Beri Izin Jual Buku
Sementara itu, Kepala SMPN 2 Kalianda, Yulinda, S.Pd., M.Pd., memberikan klarifikasi terkait dugaan transaksi buku yang berlangsung di lingkungan sekolah.
Yulinda mengaku tidak pernah memberikan izin kepada pihak penyedia buku untuk melakukan penjualan kepada siswa.
Menurutnya, pihak penyedia sebelumnya memang datang ke sekolah. Namun, kedatangan tersebut disebut hanya untuk meminta izin melakukan sosialisasi kepada para siswa.
“Sebelumnya mereka datang dan meminta izin sosialisasi ke siswa. Saya baru tahu dari media online kalau ada jual beli buku,” ujar Yulinda, mengutip klarifikasinya kepada sejumlah media online.
Sementara itu, Yulinda belum memberikan respons ketika wartawan media Pantau Group berupaya melakukan konfirmasi terkait persoalan tersebut.
MKKS Lampung Selatan Belum Beri Respons
Konfirmasi juga telah dilakukan kepada Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kabupaten Lampung Selatan.
Wartawan menanyakan apakah praktik pasar atau transaksi buku di lingkungan sekolah telah melalui mekanisme musyawarah bersama para kepala sekolah.
Namun, hingga berita ini disusun, Ketua MKKS Kabupaten Lampung Selatan belum memberikan respons atas konfirmasi yang disampaikan melalui WhatsApp.
Harga Buku di Pasaran Bervariasi
Di tengah polemik tersebut, penelusuran wartawan terhadap sejumlah pasar online menemukan harga buku sejenis cukup beragam.
Harga yang ditemukan berada di kisaran Rp4 ribu hingga Rp46 ribu per buku, dengan rata-rata harga sekitar Rp28 ribu.
Perbedaan harga tersebut menjadi salah satu hal yang menarik perhatian, terutama ketika transaksi buku dilakukan secara langsung kepada siswa di lingkungan sekolah.
Karena itu, transparansi mengenai mekanisme pengadaan, penjualan, harga buku, serta pihak yang terlibat menjadi penting untuk memastikan tidak ada aturan yang dilanggar.
Dugaan Pelanggaran Regulasi Jadi Sorotan
Sebelumnya diberitakan, dugaan praktik jual beli buku di satuan pendidikan menjadi sorotan setelah ruang kelas diduga digunakan sebagai tempat transaksi buku kepada siswa.
Persoalan tersebut kemudian dikaitkan dengan sejumlah regulasi yang mengatur penyelenggaraan pendidikan dan perbukuan.
Dalam informasi yang beredar, praktik tersebut disebut bertentangan dengan UU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, serta Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.
Namun, terkait dugaan pelanggaran tersebut, diperlukan proses klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan fakta serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Inspektorat Lampung Selatan sendiri membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki informasi maupun bukti terkait dugaan pelanggaran untuk menyampaikannya secara resmi.
Dengan adanya laporan lengkap dan bukti pendukung, proses pemeriksaan dapat dilakukan secara lebih terukur, termasuk menentukan apakah terdapat pelanggaran serta rekomendasi sanksi yang sesuai dengan ketentuan.
Kini, bola berada pada proses klarifikasi dan laporan resmi. Publik pun menunggu apakah dugaan praktik jual beli buku di lingkungan sekolah tersebut benar merupakan pelanggaran regulasi atau terdapat penjelasan lain dari pihak terkait.
