PORTAL ASPIRASI- Dirut PT LEB M. Hermawan Eriadi menceritakan duka paling dalam yang selama ini terpendam lantaran tuduhan yang tidak pernah ia lakukan.
Satu-satunya tempat tinggal M. Hermawan Eriadi yang statusnya masih kredit, Kejati Lampung sita.
Sambil tersedu, eks Direktur Utama PT LEB itu mengungkap dalam sidang pembelaan di PN Tanjungkarang pada Kamis, 11 Juni 2026.
Penggeledahan dan penyitaan itu bukan saja meninggalkan trauma psikologis, meski bagi aparat merupakan prosedural standar pengumpulan bukti.
Sambil menangis dan sesekali, sebisa mungkin menahannya, meski tetap tak kuasa, ia mengatakan– penyitaan tempat tinggal satu-satunya bagi keluarga itu tidak berkaitan dengan kasus tersebut.
Tapi jaksa tetap pada pendiriannya, hingga ia bingung– kemana keluarganya tinggal jika rumah itu sampai terampas.
“Pada hari di mana penggeledahan terjadi, meninggalkan trauma psikologis yang mendalam bagi keluarga kami,” tuturnya.
“Bagi aparat, itu mungkin hanya prosedur standar pengumpulan barang bukti. Namun bagi keluarga saya, itu adalah sebuah tindakan penghakiman di tempat yang telah mengoyak ketenangan jiwa serta kehormatan keluarga kami.”
“Penyitaan barang-barang yang tidak terkait kasus dan satu-satunya rumah tempat kami bernaung yang kami miliki dengan status KPR pun tak luput disita.”
“Jika sampai dirampas, ke mana saya dan keluarga akan tinggal?” Ujarnya sambil menangis, yang diikuti para hadirin sidang dari laki-laki dan perempuan.
Tangis Hermawan bukan tanpa alasan, sebab sampai saat ini– publik pun bertanya-tanya– apa dosa para terdakwa hingga negara menuduh mereka korupsi hingga sekitar 271 miliar rupiah.
Padahal Provinsi Lampung tidak akan pernah mengenal usaha migas dan mendapatkan dana tersebut tanpa jerih payah M. Hermawan Eriadi, Budi Kurniawan dan Heri Wardoyo.
Selain itu, keberanian Arinal Djunaidi memecat Anshori Djausal dan Nuril Hakim yang lamban untuk mencapai target PI 10% meski telah menerima gaji yang cukup besar.
Hadirin sidang tak kuasa menahan tangis ketika M. Hermawan Eriadi menceritakan profesionalitasnya.
Sebelum ia datang, PT LEB dalam kondisi yang tidak sehat. Karyawannya tak tahu mau dibayar atau tidak dan tidak ada kejelasan kapan sanggup mengelola PI 10%.
Ia datang bersama Budi Kurniawan dan Heri Wardoyo, PT LEB berhasil mengelola dana PI10% dengan 4 perusahaan lainnya di Indonesia.
PT LEB sendiri hanya mengelola sekitar 30an miliar dari hasil PI tersebut untuk membayar pajak, operasional dan penggajian karyawan.
Lebih lanjut, aliran dana PI yang mereka perjuangkan mengalir untuk induk usaha yakni PT LJU 190an Miliar dan 18 Miliar ke Perumdam Way Guruh.
Dari situ, mengalir untuk KAS Daerah modal Pembangunan Provinsi Lampung sekitar 140 miliar.
Mengapa negara justru menuduh mereka korupsi hingga mencapai sekitar 271 miliar rupiah menjelang Pilkada tahun 2024? Padahal prodesionalitas mereka memberi modal pembangunan Lampung dan daya hidup bagi PT LJU maupun Perumdam Way Guruh serta Pemkab Lampung Timur.
Tak pernah terungkap dalam pakta persidangan tiga terdakwa melakukan mega korupsi seperti yang selama ini berkembang dan mengorek psikologis keluarga mereka.
JPU pun hanya menuntut pemulangan uang negara sekitar 4 miliar dari M. Hermawan Eriadi, 3 Miliaran dari Budi Kurniawan dan sekitar 2 miliar dari Heri Wardoyo yang merupakan tantim dan bonusnya. Ini yang menyisakan misteri
M. Hermawan Eriadi tak kuasa menahan kisah sedih yang selama ini ia pendam. Harus direlakannya sang istri berjuang menjadi kepala keluarga bagi anak-anak mereka.
“Saat saya dipenjara, Istri saya harus sendirian memikul beban ganda, menjadi kepala keluarga sekaligus benteng moral bagi anak-anak yang kehilangan figur ayah.”
Yang membuat hadirin sidang kian tak kuasa menahan sedih, ketika Hermawan bercerita tidak bisa memeluk dan mendampingi sang ibu, satu-satunya orang tua yang saat itu tersisa karena menjalani hukuman atas framing kerugian negara begitu besar, yang sama sekali tidak ia lakukan.
“Di tengah semua itu, di saat saya paling tidak berdaya, ibu kandung saya, satu- satunya orang tua yang masih tersisa, meninggal dunia karena sakit.”
“Saya tidak sempat memeluknya. Saya tidak bisa mendampingi dan mendengar kata-kata terakhirnya, bahkan tak bisa pula memeluk tubuh rentanya untuk terakhir kalinya sebelum diantar ke peristirahatan terakhir.”
“Saya hanya bisa menangisi kepergiannya dari balik jeruji, dengan air mata yang tidak mampu membendung duka. Dan hanya bisa menatap pusara yang telah menjadi tempat terakhirnya.”
“Yang Mulia, hukuman terberat yang saya rasakan bukan tuntutan sembilan tahun itu. Hukuman terberat adalah tidak bisa hadir di sisi ibu saya di detik-detik terakhir kehidupannya.”***













