PORTAL ASPIRASI– Sekretaris Jenderal Laskar Lampung, Panji Padang Ratu, menyoroti fenomena kontroversial di dunia pendidikan Kota Bandar Lampung terkait praktik rangkap jabatan yang dilakukan oleh seorang kepala sekolah. Fenomena ini mengundang pertanyaan serius tentang profesionalisme dan integritas dalam pengelolaan pendidikan di tingkat sekolah.
Kasus yang menjadi sorotan adalah Plh Kepala Sekolah Siger 2, yang diketahui juga menjabat sebagai Kepala Sekolah SMP Negeri 44 Bandar Lampung. Dua posisi ini berada di bawah pengelolaan institusi yang berbeda, yakni satu sekolah swasta dan satu sekolah negeri. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran mengenai kualitas layanan pendidikan, pengelolaan anggaran, dan pengambilan keputusan yang berpotensi bentrok kepentingan.
“Fenomena ini kami sebut sebagai Dua Tuan, Dua Tanggung Jawab. Dunia pendidikan seharusnya dijalankan secara profesional dan berintegritas, bukan sekadar formalitas atau asal penempatan jabatan,” kata Panji Padang Ratu saat ditemui di Bandar Lampung.
Menurut Panji, rangkap jabatan ini sangat berisiko menimbulkan konflik kepentingan, khususnya terkait pengelolaan dana sekolah, kebijakan akademik, serta pemanfaatan fasilitas pendidikan. “Sekolah negeri dan swasta memiliki perbedaan fundamental mulai dari sumber pendanaan, mekanisme pengawasan, hingga regulasi yang mengatur operasional sehari-hari. Bila satu orang memimpin dua institusi berbeda ini, risiko benturan kepentingan semakin tinggi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Panji menekankan bahwa praktik seperti ini sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Peraturan tersebut menegaskan bahwa seorang guru hanya dapat ditugaskan memimpin satu satuan pendidikan untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan.
“Pertanyaannya, bagaimana seorang kepala sekolah dapat memberikan layanan pendidikan bermutu jika harus membagi waktu, tenaga, dan tanggung jawab untuk dua lembaga berbeda? Ini jelas mengurangi efektivitas kepemimpinan dan kualitas pendidikan yang diberikan kepada siswa,” tambah Panji.
Selain itu, Sekjend Laskar Lampung juga mempertanyakan dasar hukum atau izin resmi yang memungkinkan Kepala Sekolah SMP Negeri 44 Bandar Lampung merangkap sebagai Plh Kepala Sekolah di Siger 2. “Apakah ada izin tertulis dari Dinas Pendidikan atau Kementerian? Tanpa izin resmi, ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran etika jabatan dan berpotensi melanggar aturan kepegawaian,” jelasnya.
Panji menekankan bahwa rangkap jabatan di dunia pendidikan tidak hanya mengancam kualitas pengelolaan sekolah, tetapi juga bisa merusak kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan. Kepala sekolah adalah teladan bagi guru dan siswa, serta penentu arah kebijakan sekolah. Ketidakjelasan regulasi dalam pelaksanaan tugas ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan integritas di lingkungan pendidikan.
Laskar Lampung mendesak seluruh stakeholder terkait, termasuk Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung dan pihak kementerian, untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh. Langkah ini penting agar tidak ada penyimpangan wewenang, pelanggaran aturan, atau praktik yang dapat mencoreng reputasi pendidikan di Lampung. Panji menegaskan, “Transparansi dan profesionalisme harus dijunjung tinggi agar pendidikan di Lampung tetap berkualitas dan dapat dipercaya masyarakat.”***
