Sekolah Ilegal & Kebijakan Kontroversial: Dewan Pendidikan Lampung Hadapi Tantangan Berat 2025-2030

PORTAL ASPIRASI— Dewan Pendidikan Lampung memasuki periode baru penuh tantangan untuk 2025-2030. Saat ini, proses seleksi pengurus tengah berlangsung, dan publik menunggu siapa yang akan memimpin lembaga ini. Meski lokasi kantor atau sekretariat resmi belum diumumkan, pengurus baru diharapkan menunjukkan kapasitas, kredibilitas, serta akuntabilitas tinggi dalam mengawal sistem pendidikan di Lampung.

Pendidikan di Lampung kini tengah menghadapi sejumlah polemik yang kompleks. Salah satu isu utama adalah munculnya sekolah ilegal bernama Siger, di bawah yayasan Siger Prakarsa Bunda. Sekolah ini diduga memanfaatkan bangunan serta fasilitas milik SMP Negeri 38 dan 44 Bandar Lampung tanpa administrasi kenegaraan yang sah. Ironisnya, kepala sekolah sementara sekolah ilegal ini merupakan pejabat yang sama dengan kepala SMP negeri terkait, menimbulkan konflik kepentingan yang serius.

Lebih mengkhawatirkan, meski Siger telah menggelar kegiatan belajar mengajar, sekolah ini belum memiliki izin resmi maupun terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Tidak ada tindakan tegas dari DPRD, aparat penegak hukum, maupun pihak terkait lain untuk menutup sekolah yang menjadi sorotan publik tersebut. Fenomena ini semakin memperkuat julukan “The Killer Policy” yang melekat pada Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana karena dinilai mendukung kebijakan kontroversial.

Selain itu, SMA swasta lain di Lampung mengalami kerugian besar karena kebijakan ini. Pada tahun 2025, sejumlah SMA swasta tidak menerima Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda), dan rencana tahun 2026 menyebutkan mereka tidak akan menerima Bantuan Operasional Pendidikan (BOP). Padahal, SMA/SMK swasta sangat bergantung pada subsidi pemerintah untuk keberlangsungan operasionalnya.

Masalah lain yang menjadi sorotan adalah konflik kepentingan antara sekolah swasta dan sekolah negeri. Tahun ajaran 2026/2027, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung berencana membuka jurusan baru dan mendirikan SMK Seni di Taman Budaya. Kepala sekolah swasta menilai langkah ini akan mempersulit mereka dalam merekrut siswa baru, mengingat daya tarik siswa akan terpecah dan subsidi pemerintah tidak mencukupi. Banyak sekolah swasta berisiko tutup karena minimnya dukungan finansial dan kompetisi yang tidak seimbang dengan sekolah negeri baru.

Dengan munculnya sekolah ilegal yang menggunakan APBD Pemkot Bandar Lampung, pembangunan sekolah baru, pembukaan jurusan baru, serta ketidakadilan subsidi pendidikan, pengurus baru Dewan Pendidikan Lampung menghadapi tugas yang luar biasa berat. Mereka harus mampu menyeimbangkan kepentingan sekolah negeri, swasta, dan keamanan pendidikan publik agar tercipta sistem pendidikan yang adil, transparan, dan berkelanjutan.

Pertanyaan besar kini muncul: mampukah pengurus Dewan Pendidikan Lampung baru menuntaskan persoalan kompleks ini? Tantangan mereka tidak hanya pada kebijakan, tetapi juga pada penegakan regulasi, perlindungan sekolah swasta, serta pengawasan sekolah ilegal yang merugikan siswa dan masyarakat. Langkah pertama yang ditunggu publik adalah penentuan sekretariat dan kantor resmi Dewan Pendidikan Lampung, yang diharapkan menjadi pusat koordinasi pengawasan dan kebijakan pendidikan di provinsi ini.

Lampung kini menanti pengurus yang tidak hanya berpengalaman, tetapi juga berani menghadapi tekanan politik dan mampu menegakkan integritas pendidikan. Masa depan generasi muda Lampung ada di tangan mereka.***