PORTAL ASPIRASI — Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung kembali memicu kontroversi. Dua isu hangat yang tengah menjadi sorotan publik adalah rencana pembentukan “Sekolah Siger” yang legalitasnya masih dipertanyakan, serta pengalokasian dana hibah sebesar Rp60 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pembangunan gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Praktisi hukum Hendri Adriansyah SH, MH menilai kebijakan tersebut memperlihatkan ketidaktepatan prioritas dan lemahnya prinsip transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah. “APBD seharusnya digunakan untuk pembangunan yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, bukan untuk proyek yang kontroversial atau lembaga vertikal yang dibiayai pusat,” ujarnya.
Dana Rp60 miliar yang direncanakan untuk Kejati dinilai tidak tepat sasaran. Kejaksaan Tinggi merupakan lembaga di bawah pemerintah pusat yang memiliki alokasi anggaran sendiri. Menurut pengamat tata kelola publik, penggunaan dana daerah untuk lembaga vertikal ini justru bisa menimbulkan preseden buruk dan berpotensi memicu kontroversi hukum di kemudian hari.
Sementara itu, proyek Sekolah Siger menimbulkan berbagai pertanyaan publik terkait legitimasi dan manfaat nyata. Status hukum, akreditasi, kurikulum, serta mekanisme pengawasan sekolah ini belum disosialisasikan secara transparan. Dikhawatirkan, tanpa regulasi yang jelas dan tata kelola yang baik, sekolah ini hanya menjadi proyek simbolis yang tidak berkelanjutan dan tidak memberi kontribusi signifikan pada pendidikan di kota Bandar Lampung.
Kondisi infrastruktur dasar juga menjadi sorotan. Setiap musim hujan, banjir rutin melanda sejumlah kawasan akibat buruknya sistem drainase dan minimnya pengelolaan sampah. Genangan air ini tidak hanya mengganggu mobilitas warga, tetapi juga menimbulkan kerugian ekonomi dan risiko kesehatan. Pengamat menilai, alokasi anggaran yang besar seharusnya difokuskan pada perbaikan infrastruktur strategis, pelayanan pendidikan dan kesehatan, serta pengentasan kemiskinan yang masih menjadi persoalan utama.
Fenomena ini memperkuat dugaan bahwa arah kebijakan Pemkot Bandar Lampung lebih menitikberatkan pada pencitraan politik dan proyek populis ketimbang menyelesaikan persoalan struktural. Beberapa kalangan menilai kebijakan yang diambil cenderung manipulatif, kurang partisipatif, dan tidak mengedepankan prinsip akuntabilitas publik.
Hendri Adriansyah menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam perencanaan dan pengawasan penggunaan APBD. “Setiap rupiah dari uang rakyat harus digunakan secara bertanggung jawab dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat. Tidak boleh ada ruang bagi proyek simbolis yang hanya menguntungkan segelintir pihak,” tegasnya.
Masyarakat dan akademisi kini menunggu langkah konkret Pemkot Bandar Lampung untuk merevisi prioritas anggaran, meningkatkan transparansi, serta memastikan semua kebijakan berbasis data dan kebutuhan riil masyarakat. Kegagalan menyeimbangkan antara proyek prestisius dan kebutuhan dasar warga dapat memunculkan kritik yang lebih tajam, sekaligus menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.***













