PORTAL ASPIRASI- Dalam rangka mendukung percepatan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Tanggamus melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada masyarakat di Pekon Tanjung Heran, Kecamatan Pugung, Selasa (13/5/2026).
Kegiatan penyuluhan tersebut dihadiri perangkat pekon, tokoh masyarakat, serta warga setempat yang menjadi peserta program PTSL. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait tahapan pelaksanaan PTSL, persyaratan administrasi, manfaat sertipikasi tanah, serta hak dan kewajiban masyarakat dalam mendukung kelancaran program.
Dalam penyuluhan tersebut, tim Kantor Pertanahan Kabupaten Tanggamus menjelaskan proses pendaftaran tanah secara sistematis lengkap, mulai dari pengumpulan data fisik dan yuridis, pengukuran bidang tanah, pemeriksaan data, hingga penerbitan sertipikat hak atas tanah.
Masyarakat juga diberikan informasi mengenai pentingnya kelengkapan dokumen administrasi guna mempercepat proses pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Selain sosialisasi teknis, kegiatan ini menjadi sarana dialog dan diskusi antara masyarakat dengan petugas pertanahan terkait berbagai persoalan kepemilikan dan pendaftaran tanah.
Antusiasme warga terlihat dari aktifnya peserta dalam menyampaikan pertanyaan maupun kendala yang dihadapi terkait administrasi pertanahan.
Melalui program PTSL, pemerintah berupaya memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat secara lebih mudah, cepat, dan terjangkau. Sertipikat tanah diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum bagi pemilik tanah sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Tanggamus berharap kegiatan penyuluhan tersebut dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pendaftaran tanah serta mendorong partisipasi aktif warga dalam menyukseskan Program PTSL Tahun Anggaran 2026 di Pekon Tanjung Heran, Kecamatan Pugung.***

















