Sidang Keempat Prapid Dirut PT LEB Diwarnai Sorotan: Kejati Lampung Disebut Belum Lengkapi Berkas, Kuasa Hukum Ancam Ambil Sikap Tegas

PORTAL ASPIRASI– Kontroversi dalam proses pra peradilan yang melibatkan Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi, kembali memanas. Sidang ketiga pada Selasa, 2 Desember 2025, mengungkap fakta mengejutkan: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung disebut belum melengkapi sejumlah berkas penting yang harusnya menjadi dasar pembuktian. Kondisi ini membuat jalannya sidang kembali tertunda dan membuka tanda tanya besar mengenai keseriusan penyidik dalam menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi ini.

Hakim Muhammad Hibrian yang memimpin jalannya sidang langsung meminta pihak Kejati Lampung untuk segera melengkapi seluruh dokumen yang masih belum tersusun dengan baik. Sidang keempat pada Rabu, 3 Desember 2025, yang semula dijadwalkan untuk mendengar keterangan ahli, akhirnya harus diawali dengan penyerahan kelengkapan berkas sebelum masuk ke tahap pemeriksaan saksi ahli.

Situasi tersebut memantik respons keras dari penasihat hukum M. Hermawan Eriadi, Riki Martim. Ia menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam jika Kejati Lampung kembali datang tanpa berkas lengkap. Menurutnya, ketidaklengkapan dokumen pembuktian bukan hanya kelalaian administratif, tetapi berpotensi mengganggu objektivitas dan keadilan jalannya pra peradilan.

“Kami ingin melihat alat bukti soal kerugian negara, tapi berkas yang disampaikan jauh dari kata lengkap. Ada lompatan halaman yang tidak jelas, dari halaman 1 langsung ke 11, lalu ke 108, 109, hingga 116. Ini membuat rangkaian bukti tidak utuh,” tegas Riki usai persidangan sekitar pukul 10.45 WIB.

Menurutnya, kondisi tersebut sangat berpengaruh terhadap penilaian hakim terhadap perkara. Bukti yang tidak tersusun runtut dapat melemahkan argumen, bahkan bisa menimbulkan keraguan terhadap validitas perhitungan kerugian negara yang dijadikan dasar penetapan tersangka.

“Kalau bukti dipotong-potong, bagaimana bisa memperkuat dalil? Ini sangat mempengaruhi peradilan,” imbuh Riki.

Lebih jauh, ia mengungkapkan kliennya, Hermawan, hingga kini belum mendapatkan penjelasan rinci mengenai dasar argumentatif yang membuat dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, sejak awal pemeriksaan hingga penetapan status, urutan fakta dan dua alat bukti yang wajib dipenuhi tidak pernah disampaikan secara jelas.

“Pak Hermawan masih bertanya-tanya, apa dua alat bukti yang membuatnya tersangka? Logikanya, laporan harus berisi pokok perkara yang jelas. Namun sampai sekarang argumentasi kerugian negara pun tidak jelas,” ujar Riki.

Sementara itu, perwakilan Kejati Lampung, Rudi, hanya memberikan pernyataan singkat. Ia menyebut bahwa penetapan tersangka Hermawan dilakukan berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor yang berkaitan dengan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan.

“Yang disangkakan sesuai Pasal 2 dan Pasal 3 Tipikor, itu sangkaannya,” singkatnya pada 1 Desember 2025.

Untuk menghadapi sidang keempat, tim kuasa hukum Hermawan telah menyiapkan dua ahli sekaligus. Mereka adalah Ahli Keuangan Negara dari Universitas Indonesia, Dian Puji Nugraha Simatupang, serta Akhyar Salmi, pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia. Kehadiran dua ahli tersebut diharapkan mampu membongkar ketidakjelasan konstruksi kerugian negara yang dijadikan dasar penyidikan.

Di sisi lain, pihak Kejati Lampung belum berhasil dimintai keterangan lanjutan karena langsung meninggalkan Pengadilan Negeri Tanjung Karang setelah persidangan. Namun di hadapan majelis hakim, mereka menyebut masih akan berkoordinasi untuk menghadirkan saksi ahli dalam sidang berikutnya.

Perkembangan sidang keempat pra peradilan ini menjadi pusat perhatian publik, terutama karena menyangkut validitas metode penyidikan, kelengkapan dokumen, hingga dugaan ketidakteraturan administrasi yang dapat memengaruhi keadilan proses hukum.***