Sidang Nasib Dirut PT LEB Jadi Sorotan: Apakah Dua Tersangka Lain Akan Mengikuti Langkah Pra Peradilan?

banner 468x60

PORTAL ASPIRASI- Sidang putusan pra peradilan Dirut PT LEB, M. Hermawan Eriadi, hari ini resmi digelar di PN Tanjung Karang Timur, Senin 8 Desember 2025. Publik dan insan hukum menanti apakah Hakim Tunggal Muhammad Hibrian akan mengabulkan permohonan pembatalan status tersangka yang diajukan M. Hermawan. Putusan dijadwalkan pukul 13.00 WIB dan diprediksi menjadi salah satu momen paling menentukan dalam perjalanan kasus PT LEB.

Ketegangan semakin terasa karena hasil putusan hari ini bukan hanya berdampak pada Hermawan Eriadi, tetapi juga dua petinggi PT LEB lainnya, yaitu seorang komisaris dan satu direksi, yang sudah hampir tiga bulan menjalani tahanan titipan Kejati Lampung di Rutan Way Huwi sejak 22 September 2025. Jika permohonan Hermawan dikabulkan, besar kemungkinan keduanya akan mengikuti jejak yang sama dengan mengajukan pra peradilan untuk membatalkan status tersangka mereka.

banner 336x280

Dalam persidangan sebelumnya, berbagai fakta mengejutkan terungkap. Salah satunya adalah bahwa Kejati Lampung dinilai hanya mengandalkan ketentuan KUHAP tanpa mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Putusan MK tersebut menegaskan kewajiban penyidik untuk memeriksa seseorang sebagai calon tersangka sebelum menetapkannya secara resmi.

Ahli pidana Akhyar Salmi, yang hadir sebagai saksi ahli, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Hermawan selama ini hanya dilakukan sebagai saksi, bukan sebagai tersangka. Tidak pernah ada pemeriksaan substantif, tidak ada kesempatan bagi pemohon untuk mengetahui dugaan perbuatan yang disangkakan, tidak diberikan penjelasan alat bukti, dan tidak pernah dikonfrontasi dengan saksi—semuanya dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap asas due process of law.

“Pemeriksaan calon tersangka merupakan syarat wajib menurut Putusan MK. Jika hanya menanyakan identitas atau struktur jabatan, itu bukan pemeriksaan materiil. Penetapan tersangka tanpa prosedur tersebut cacat formil dan harus dibatalkan,” tegas Akhyar.

Fakta lain yang mencuat adalah dokumen kerugian negara yang diberikan Kejati kepada pemohon hanya berupa berkas parsial. Tidak ada laporan audit resmi dan utuh yang menunjukkan nilai kerugian negara secara pasti. Padahal menurut UU No. 15/2006, UU No. 15/2004, dan Peraturan BPK No. 1/2020, kerugian negara harus nyata, pasti, terukur, dan disampaikan kepada pihak yang diperiksa.

Ahli administrasi keuangan negara dari Universitas Indonesia, Dian Simatupang, bahkan menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap M. Hermawan Eriadi tidak sah karena tidak adanya audit kerugian negara dari lembaga yang berwenang. Ia menegaskan bahwa indikasi kerugian negara tidak dapat dijadikan dasar untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

“Jika audit tidak pasti, unsur merugikan keuangan negara belum terpenuhi. Penetapan tersangka menjadi tidak sah,” ujar Dian.

Dalam sesi tanya jawab, Dian turut meluruskan bahwa participating interest (PI) 10% yang diperoleh PT LEB bukan fasilitas negara. Justru, PI 10% menghasilkan dividen yang masuk ke kas daerah, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai fasilitas negara seperti hibah APBD, pembebasan pajak, atau insentif fiskal lain.

Dian juga menyoroti ketidaklengkapan dokumen yang dijadikan alat bukti. Ia menegaskan bahwa laporan hasil audit yang tidak utuh dan tidak pernah diperlihatkan kepada tersangka tidak dapat dianggap sebagai alat bukti sah menurut SEMA No. 10 Tahun 2020.

Sementara itu, pasca persidangan, tim Kejati memilih bungkam dan langsung meninggalkan PN Tanjung Karang tanpa memberikan pernyataan resmi. Hingga kini, Kejati Lampung belum mengeluarkan tanggapan publik mengenai temuan dalam persidangan.

Dengan makin banyaknya fakta yang terungkap, putusan siang ini menjadi penentu apakah status tersangka Dirut PT LEB akan gugur, sekaligus membuka peluang besar bagi dua petinggi PT LEB lainnya untuk menempuh jalur hukum serupa. Publik kini menunggu, apakah pra peradilan ini akan menjadi preseden penting dalam penegakan hukum atau justru membuka babak baru polemik kasus PT LEB.***

banner 336x280