PORTAL ASPIRASI— Suasana sidang praperadilan PT Lampung Energi Berjaya (LEB) kembali membara pada Kamis (4/12), saat Pengadilan Negeri Tanjung Karang menggelar agenda penyampaian kesimpulan. Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Muhammad Hibrian ini berjalan cepat namun sarat ketegangan, sebab putusan final akan dibacakan pada Senin, 8 Desember 2025. Publik menanti hasilnya, terlebih setelah pernyataan kontroversial dari Kejaksaan Tinggi Lampung yang menyebut penyidikan kasus PT LEB akan menjadi “role model”.
Namun, pernyataan itu langsung ditanggapi keras oleh Kuasa Hukum Direktur Utama PT LEB, Riki Martim. Ia mempertanyakan keras klaim tersebut dan menegaskan bahwa tindakan Kejaksaan justru berpotensi menabrak aturan yang sudah jelas mengatur tata kelola Participating Interest (PI) 10% di Indonesia.
Menurut Riki, tugas penegak hukum adalah menegakkan aturan, bukan menciptakan model tata kelola baru. Apalagi jika model tersebut bertentangan dengan kerangka hukum nasional yang sudah sangat jelas diatur oleh UU Migas, PP 35/2004, Permen ESDM 37/2016, UU PT, hingga PP 54/2017 tentang BUMD.
“Kalau penegak hukum justru membuat role model sendiri, itu sudah keluar dari kewenangannya dan berbahaya bagi tata kelola migas nasional,” ujar Riki di dalam persidangan.
PI 10% Sudah Diatur Jelas, Bukan Ruang Eksperimen
Riki menegaskan bahwa PI 10% adalah sistem resmi negara yang sudah memiliki aturan berlapis. Mulai dari UU Migas 22/2001, PP 35/2004, Permen ESDM 37/2016, hingga Pedoman SKK Migas 57/2018, semuanya sudah menetapkan mekanisme yang harus dijalankan oleh BUMD.
Dalam praktiknya, BUMD membentuk anak perusahaan khusus, bekerja sama secara business to business dengan kontraktor migas, menerima pendapatan PI sebagai pendapatan usaha, menjalankan operasional berdasarkan RKAP, dan menyelesaikan seluruh laporan keuangan melalui audit independen oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).
Riki mengungkapkan bahwa sudah ada sebelas BUMD pengelola PI 10% yang beroperasi selama bertahun-tahun. Semua menjalankan mekanisme sama dan diaudit berlapis oleh BPK, BPKP, KAP, Inspektorat, hingga KPK. Tidak ada satu pun temuan yang menyatakan bahwa model PI 10% melanggar hukum atau termasuk kategori penyimpangan.
Kejaksaan Dinilai Salah Tafsir, Bisa Picu Efek Domino Nasional
Menurut Riki, konstruksi penyidikan Kejaksaan yang menyebut pendapatan PI sebagai “modal kerja yang tidak boleh digunakan” adalah konsep yang tidak pernah diatur dalam regulasi apa pun. Jika tafsir ini dipaksakan menjadi “role model”, maka dampaknya mengancam seluruh BUMD pengelola PI di Indonesia.
Lebih dari 70 daerah yang sedang dalam proses mendapatkan PI 10% terancam berhenti total. Para investor migas pun bisa kehilangan kepastian hukum, dan kepercayaan pada iklim investasi nasional dapat runtuh hanya karena kesalahan persepsi dalam satu kasus.
Suara keprihatinan ini ternyata sejalan dengan pernyataan Sekjen Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET), Dr. Andang Bachtiar. Ia menilai kriminalisasi terhadap pengelolaan PI 10% bisa membuat pemerintah daerah takut berpartisipasi dalam sektor migas, karena selalu dibayangi potensi dijerat kasus hukum meski telah mengikuti aturan.
“Kalau Role Model Versi Kejaksaan Dipaksakan, Ini Bukan Role Model… Ini Disaster Model”
Riki menyampaikan bahwa jika persepsi Kejaksaan dipaksakan menjadi acuan baru, maka hal itu justru akan menciptakan ketidakpastian hukum. BUMD PI di Jawa Barat, Jawa Timur, Riau, Kaltim, Sumsel dan berbagai daerah lain bisa ikut terseret meski sudah bekerja sesuai prosedur nasional.
Ia menegaskan bahwa tata kelola PI 10% memiliki standar nasional yang sangat jelas: pendapatan diterima BUMD sebagai corporate revenue, digunakan untuk operasional melalui RKAP, disahkan RUPS, ditetapkan sebagai dividen daerah, dan seluruh prosesnya diaudit secara transparan.
“Tidak ada satu pun aturan yang menyebut pendapatan PI sebagai uang negara langsung atau dana publik yang tidak boleh dipakai. Itu tidak ada,” tegasnya.
Jika tafsir Kejaksaan dipertahankan, kata Riki, maka implikasinya akan absurd. Permen ESDM 37/2016 tidak bisa dijalankan, SKK Migas dianggap salah, Kementerian ESDM salah, Kemenkeu salah, BPKP salah, dan seluruh BUMD PI dianggap melakukan pelanggaran sejak awal berdiri.
“Role Model yang Benar Adalah Menghentikan Penyidikan PT LEB”
Riki menegaskan bahwa role model yang benar adalah ketika BUMD menjalankan PI 10% sesuai aturan, laporan keuangan diaudit, dividen ditetapkan melalui RUPS, daerah menerima PAD, dan tidak ada satu rupiah pun yang hilang. Proses yang sudah sesuai aturan tidak boleh dipaksakan menjadi tindak pidana.
Menurutnya, jika sebuah mekanisme resmi yang sudah diatur negara malah dikriminalkan, berarti masalahnya bukan pada PT LEB — tetapi pada logika hukum yang diterapkan.
Sidang putusan Senin mendatang menjadi penentu apakah sistem migas Indonesia akan tetap berada di jalur regulasi yang benar, atau justru diguncang oleh tafsir hukum baru yang dinilai berpotensi menciptakan kekacauan nasional.***
