Sidang Pra Peradilan Dirut PT LEB Memanas: Kejati Lampung Enggan Hadirkan Saksi Ahli, Publik Penasaran

banner 468x60

PORTAL ASPIRASI– Sidang keempat pra peradilan Dirut PT LEB, M. Hermawan Eriadi, yang digelar Rabu, 3 Desember 2025, kembali menjadi sorotan publik. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memilih untuk tidak menghadirkan saksi ahli, sehingga agenda persidangan sebagian besar diisi oleh keterangan dari pihak pemohon. Keputusan ini memunculkan reaksi dan pernyataan mengejutkan dari sejumlah pihak yang mengikuti jalannya persidangan.

Satu-satunya tokoh yang menyaksikan sidang hari itu secara langsung adalah eks Dirut PT Wahana Raharja, Ferdi Gusnan. Ia tampak kaget sekaligus menyoroti sikap Kejati Lampung yang enggan menghadirkan saksi ahli. “Wah, berani Kejati Lampung ini, enggak menghadirkan saksi lho,” ujarnya usai persidangan, mengomentari keputusan Kejati ketika dikonfirmasi oleh Hakim Tunggal Muhammad Hibrian.

banner 336x280

Akibat absennya saksi dari Kejati, sidang keempat secara praktis hanya menampilkan keterangan ahli dari pemohon. Dua saksi ahli yang hadir adalah Dian Puji Nugraha Simatupang, Ahli Keuangan Negara dari Universitas Indonesia, dan Akhyar Salmi, Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia. Kedua ahli ini memberikan analisis mendalam terkait dugaan kerugian negara dan aspek hukum pidana yang terkait dengan kasus Dirut PT LEB.

Ferdi Gusnan menambahkan bahwa ketidakhadiran saksi dari Kejati Lampung menimbulkan pertanyaan publik mengenai strategi hukum dan kesiapan bukti yang dimiliki penuntut. Hal ini menimbulkan spekulasi apakah Kejati Lampung sengaja menahan saksi ahli untuk menilai kekuatan bukti dari pihak pemohon terlebih dahulu atau ada pertimbangan internal lain yang belum diungkapkan.

Pasca persidangan, pihak Kejati Lampung enggan memberikan komentar lebih lanjut kepada media. Zahri, perwakilan Kejati Lampung, hanya menyarankan agar pertanyaan diarahkan langsung ke Pusat Penerangan Hukum (Penkum). “Ke Penkum aja langsung ya,” ujarnya singkat. Sikap tertutup ini menambah rasa penasaran publik dan media mengenai jalannya proses hukum yang tengah berjalan.

Sidang pra peradilan Dirut PT LEB dijadwalkan berlanjut pada Kamis, 4 Desember 2025, dengan agenda mendengarkan kesimpulan. Sidang akan berlangsung sekitar pukul 10.00 hingga 11.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang. Publik menanti dengan antusias bagaimana kesimpulan sidang ini akan memengaruhi proses hukum dan apakah Kejati Lampung akan memberikan tanggapan atau menyiapkan bukti tambahan untuk menghadapi keterangan saksi ahli dari pemohon.

Kondisi ini juga menimbulkan diskusi hangat di kalangan pengamat hukum dan masyarakat mengenai transparansi dan strategi penegakan hukum dalam kasus dugaan tipikor yang melibatkan Dirut PT LEB. Dengan intensitas perhatian publik yang tinggi, sidang kesimpulan diprediksi akan menjadi momen krusial untuk menentukan arah proses hukum selanjutnya.***

banner 336x280