PORTAL ASPIRASI- Sidang pra peradilan yang diajukan direktur utama PT Lampung Energi Berjaya (LEB), M. Hermawan Eriadi, memasuki agenda pembacaan kesimpulan pada kamis, 4 desember 2025. kasus ini menjadi sorotan publik karena kuasa hukum pemohon menilai kejaksaan tinggi lampung tidak memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan hermawan sebagai tersangka.
kuasa hukum, nurul amalia dan timnya, memohon agar surat perintah penyidikan (sprindik) dan penetapan tersangka dibatalkan. “kami memohon kepada yang mulia hakim agar sprindik dan penetapan tersangka dinyatakan tidak sah,” ujar nurul di ruang sidang.
dugaan cacat prosedur penetapan tersangka
tim kuasa hukum menegaskan bahwa hingga persidangan keempat, kejaksaan tidak mampu menunjukkan syarat formal dan materiil penetapan tersangka sesuai hukum. riki martim, anggota tim hukum, menjelaskan:
tidak ada dua alat bukti yang sah
tidak ada uraian perbuatan melawan hukum
tidak ada pemeriksaan terhadap calon tersangka
tidak pernah ada laporan kerugian negara yang nyata dan pasti
“tanpa bukti yang jelas, penetapan tersangka menjadi cacat hukum,” tegas riki.
ahli hukum pidana universitas indonesia, akhyar salmi, memperkuat pandangan tersebut. ia menyebut pemeriksaan yang hanya menyoal identitas dan struktur organisasi korporasi tidak bisa dianggap sebagai pemeriksaan calon tersangka. “itu cacat prosedur,” jelas akhyar.
kejaksaan bersikeras bahwa istilah calon tersangka tidak dikenal dalam KUHAP dan bahwa hermawan telah diperiksa ketika masih berstatus saksi.
kerugian negara dipertanyakan
kuasa hukum juga menyoroti absennya bukti kerugian negara yang sah. meski kejaksaan mendalilkan adanya audit BPKP, dokumen tersebut tidak pernah diperlihatkan secara utuh kepada pemohon maupun hakim dengan alasan rahasia negara.
ahli keuangan negara, dian simatupang, menolak logika tersebut. “pasal 20 UU 15/2004 menyatakan laporan audit kerugian negara wajib disampaikan kepada pihak terkait. indikasi kerugian tidak bisa dijadikan alat bukti. kerugian potensial tidak bisa dipidana,” katanya. dian menambahkan bahwa keputusan administrasi korporasi tidak bisa dipidanakan tanpa putusan pengadilan atau otoritas berwenang.
surat tersangka dinilai tidak jelas
dalam kesimpulan tertulis, tim kuasa hukum menilai sprindik hanya mencantumkan pasal 2 dan 3 UU tipikor tanpa menjelaskan unsur perbuatan, lokasi, waktu, atau bagaimana kerugian negara terjadi. “jika kejaksaan tidak bisa menjelaskan perbuatan tersangka, maka unsur delik tidak dapat dibuktikan,” ujar riki. kejaksaan tetap bersikukuh bahwa penyebutan pasal sangkaan sudah cukup secara prosedural.
poin keberatan pemohon
tim hukum merinci sejumlah keberatan, antara lain:
1. tidak ada dua alat bukti yang sah
2. tidak ada pemeriksaan calon tersangka
3. tidak ada uraian perbuatan melawan hukum
4. tidak ada laporan kerugian negara yang nyata dan pasti
5. audit BPKP tidak pernah diperlihatkan
6. sprindik tidak konsisten dan ruang lingkupnya tidak jelas
7. objek sangkaan merupakan keputusan korporasi melalui RUPS, bukan tindakan pribadi
“penerapan hukum penyidik salah total — error in persona dan error in objecto. karena itu, seluruh tindakan penyidikan dan penetapan tersangka harus dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” tegas riki.
proses persidangan dan putusan
sidang diakhiri dengan pengingat bahwa putusan akan dibacakan pada:
📅 senin, 9 desember 2025
⏰ pukul 10.00 wib
📍 pengadilan negeri tanjungkarang
publik menanti dengan penasaran apakah permohonan hermawan akan dikabulkan atau kejaksaan akan tetap mempertahankan status tersangka. kasus ini menjadi sorotan karena menyingkap dugaan cacat prosedur penetapan tersangka, pentingnya bukti yang sah, dan mekanisme hukum yang harus dijalankan secara transparan.
selama persidangan, beberapa saksi ahli juga memberikan pandangan yang menekankan bahwa penegakan hukum harus berjalan sesuai prosedur yang jelas dan adil, terutama dalam kasus yang melibatkan perusahaan besar dan potensi kerugian negara. berbagai argumen dari kuasa hukum maupun jaksa menunjukkan kompleksitas kasus ini dan menegaskan pentingnya putusan hakim sebagai penentu keadilan.***



















