Sidang Praperadilan PT LEB Memanas: Apakah PAD Lampung Terancam?

PORTAL ASPIRASI– Sidang praperadilan Dirut PT Lampung Energi Berjaya (LEB) memasuki babak pembacaan kesimpulan pada Kamis, 4 Desember 2025. Hakim tunggal Muhammad Hibrian dijadwalkan melanjutkan sidang pada Senin, 8 Desember 2025 dengan agenda pembacaan putusan. Sidang ini menjadi perhatian publik karena menyangkut potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lampung yang signifikan dari BUMD ini.

PT LEB selama ini dikenal sebagai salah satu penyumbang PAD terbesar di Lampung melalui dana PI10%, yang tercatat mencapai 271 miliar rupiah. Dari jumlah tersebut, perusahaan telah menyetorkan 214 miliar rupiah ke kas daerah. Dana ini memiliki peran strategis dalam pembangunan dan penguatan perekonomian provinsi. Namun, sejak kasus ini ditangani Kejaksaan Tinggi Lampung menjelang Pilkada 2024, operasional PT LEB terhenti. Aktivitas pengelolaan migas dan eksplorasi potensi di Lampung pun belum berjalan, yang berimbas langsung pada berkurangnya PAD yang seharusnya masuk ke kas daerah.

Sejak Rahmat Mirzani Djausal resmi menjabat sebagai Gubernur Lampung, publik masih menanti pengisian formasi direksi PT LEB agar perusahaan dapat beroperasi kembali. Padahal, jika berjalan optimal, PT LEB bisa menghasilkan PAD ratusan miliar per tahun, yang sangat berpotensi untuk mendukung berbagai program pembangunan di provinsi ini.

Dari 214 miliar rupiah PAD yang telah disetorkan, potensi pemanfaatannya sangat luas dan strategis:

Pembangunan dan renovasi fasilitas pendidikan: membangun gedung sekolah dasar dan menengah, menambah ruang kelas, memperbarui fasilitas sanitasi, menyediakan laboratorium, perpustakaan, serta fasilitas pendidikan pendukung lainnya.
Penguatan fasilitas kesehatan: pembangunan atau renovasi puskesmas, klinik desa, ruang rawat inap, hingga layanan kesehatan non-rumah sakit yang menjangkau daerah terpencil.
Peningkatan infrastruktur dasar: perbaikan jalan desa atau kabupaten, jembatan kecil, saluran drainase, instalasi air bersih, sistem sanitasi, serta sarana transportasi yang mendukung mobilitas masyarakat.
Perumahan layak huni: pembangunan rumah murah untuk masyarakat berpenghasilan rendah, dikelola melalui proyek perumahan rakyat dengan biaya efisien, untuk meningkatkan kualitas hidup warga.
Infrastruktur penunjang ekonomi lokal: pembangunan pasar tradisional, hall pertemuan masyarakat, pusat UMKM, jalan akses produksi dan panen, irigasi kecil, dan fasilitas umum desa atau kelurahan untuk mendukung aktivitas ekonomi masyarakat.

Praperadilan ini tidak hanya menjadi persoalan hukum bagi PT LEB dan Direktur Utamanya, tetapi juga memengaruhi stabilitas PAD Lampung dan berbagai program pembangunan yang telah direncanakan. Penundaan operasional perusahaan menimbulkan kekhawatiran apakah dana yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur akan tertunda.

Selain itu, publik menyoroti transparansi dan kepastian hukum dalam penyelesaian kasus ini. Jika sidang menghasilkan putusan yang memungkinkan PT LEB kembali beroperasi, potensi PAD Lampung dapat segera digali dan dialokasikan untuk pembangunan yang menyentuh seluruh lapisan masyarakat. Namun, jika proses hukum berlarut, konsekuensi ekonomi dan pembangunan daerah bisa signifikan.

Sidang praperadilan PT LEB kini menjadi barometer penting bagi pengelolaan BUMD Lampung dan arah pembangunan PAD di provinsi ini. Semua pihak menunggu dengan seksama keputusan hakim yang dijadwalkan pada:

📅 Senin, 8 Desember 2025
⏰ Pukul 10.00 WIB
📍 Pengadilan Negeri Tanjungkarang

Publik pun mempertanyakan: apakah sidang ini akan mengamankan kepentingan negara dan PAD Lampung, ataukah justru menimbulkan hambatan baru bagi pengelolaan BUMD yang sangat strategis ini? Hasil putusan akan menentukan arah pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Lampung dalam beberapa tahun mendatang.***